Jawab : Orang yang demikian termasuk mubtadi’ (ahlul bid’ah). Kita wajib beriman bahwa sesungghnya Allah beristiwa’ (menempati) di atas arsy-Nya dengan istiwa’

Soal : Bolehkah seorang wanita pergi dari suatu kota ke kota lain untuk berobat bersama anak lelaki dari saudara wanitanya (keponakannya), padahal

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.