Seputar Hukum Penyembelihan

oleh -22 views

Jawab :
Jumhur (kebanyakan) para ‘ulama ahli ilmu membolehkan. Sebagian dari mereka mengatakan : apabila tidak disebut nama Allah meskipun disengaja maka sembelihannya halal. Sebagian lain mengatakan : apabila lupa maka sembelihannya halal tetapi apabila disengaja tidak menyebut nama Allah maka tidak halal. Yang dhohir sesungguhnya apabila disengaja tidak membaca basmallah dengan disengaja atau lupa maka sembelihannya jangan dimakan, karena Allah berfirman dalam Al Qur’an Al Karim yang artinya :“Dan janganlah kalian memakan sesuatu yang tidak disebut nama Allah”.
(QS. Al An’am : 121)

Kemudian sebagian para ulama berdalil dengan hadits A’isyah yang shahih: “bahwa sekelompok manusia membawa daging dalam keaadaan mereka diketahui sebelumnya sebagai orang-orang kafir dan kami tidak mengetahui apakah daging tersebut pada waktu menyembelih menyebut nama Allah atau tidak -(yaitu mereka ditemukan pada waktu pagi hari dalam keadaan sebagai orang-orang muslim)- maka Nabi ‘alaihishalaatu wasallam bersabda: “Bacalah oleh kalian bismillah dan makanlah”.

Saya katakan: “Hadits ini dapat dijadikan hujjah apabila penyembelih adalah seorang muslim dan kamu mendapatkan petunjuk ke arah itu (yaitu penyembelih sebagai seorang muslim). Kemudian kamu tidak mengetahui apakah daging tersebut disebut nama Allah atau tidak, maka dihukumi pada asalnya seorang muslim mengucapkan bismillah sebelum menyembelih. Tetapi apabila engkau yakin daging itu tidak disebut nama Allah maka tinggalkanlah.”
Barang siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah pasti Allah akan mengganti atasnya dengan yang lebih baik dari itu Wallahul musta’an.

( Diterjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Ijaabatus As Saail ‘ala Ahammi Al Masaail )
Sumber : Buletin Dakwah Al Atsary, Semarang Edisi VIII/1427H/Th.I

No More Posts Available.

No more pages to load.