Hukum Bacaan Shadaqollohul ‘Adhim dan Mencium Al Qur’an

oleh -16 views

Fatwa no 3303 :

Soal : Apa hukum bacaan Shadaqollohul ‘Adhim seusai membaca Al Qur’an ?
Jawab : Bacaan Shadaqollohul ‘Adhim setelah selesai dari membaca Al Qur’an adalah bid’ah. Kerena hal tersebut tidak dikerjakan Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam dan para Khulafa’ur rasyidin dan tidak pula para shahabat Radhiyallahu ‘anhum dan para imam salaf Rahimahumullah padahal mereka adalah orang-orang yang banyak membaca Al qur’an, memuliakannya dan mengetahui kedudukannya.
Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam bersabda :
“ Barang siapa yang mengada-ada perkara baru pada urusan kami (agama) ini yang tidak ada asalnya darinya maka ia tertolak” (HR. Al Bukhari Muslim.)
Dan sabda beliau Shalallahu’alaihi Wassallam :
Barang siapa mengamalkan satu amalan yang tidak berdasarkan perintah dari kami maka amalan itu tertolak” (HR Muslim)

Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyyah Wal Ifta’
Ketua

Abdul Aziz bin Abdillah Bin Bazz
Wakil
Abdurrazzaq Afifi

Hukum Mencium Al Qur’an

Soal ke-3 Fatwa no 7852 :

Soal : Apa hukumnya mencium Al Qur’an ?
Jawab : kita tidak mengetahui adanya dalil yang menunjukkan disyariatkannya mencium Al Qur’anul Karim. Al Qur’an diturunkan untuk dibaca, difahami, dimuliakan dan diamalkan.
Wabillahit Taufiq, Semoga Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi kita Muhammad Shalallahu’alaihi Wassallam, keluarga dan para shahabatnya.

Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyyah Wal Ifta’
Ketua

Abdul Aziz bin Abdillah Bin Bazz
Wakil
Abdurrazzaq Afifi

Semakna dengan soal ini pada :
Soal ke 4 dari fatwa no 9228
Soal ke 12 dari fatwa no 4172
(Diterjemahkan oleh Ust. Abu Abdillah M.Rifa’i. Dari kitab Fatawa Lajnah Ad Daaimah lilbuhuts al Ilmiyyah wal Ifta’ jilid 4, Bag. Tafsir)

No More Posts Available.

No more pages to load.