TANYA – JAWAB

oleh -21 views

Soal 2 : Berapa batas umur anak-anak yang diwajibkan bagi wanita untuk menutup aurotnya dari anak-anak tersebut ? Apakah didasarkan kepada hukum tamyiz (anak yang telah mengetahui/membedakan perkara yang baik dan buruk), atau telah balighnya ?

Jawaban Syaikh Utsaimin : Allah berfirman menjelaskan bolehnya seorang wanita menampakkan perhiasannya kepada mereka (anak-anak) dalam surat An-Nur ayat 31 (yang artinya) : ‘Atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita’.

Seorang anak apabila diperlihatkan kepada mereka aurot wanita dan anak tersebut melihatnya kemudian berbicara/menceritakan apa yang dilihatnya kepada orang lain , maka tidak boleh bagi seorang wanita membuka aurot dihadapannya. Keadaan yang demikian berbeda antara satu anak dengan anak yang lainnya karena disebabkan pergaulan diantara mereka.Terkadang seorang anak disebabkan pergaulannya dia mengetahui banyak sekali perkara yang berkaitan dengan wanita, kemudian apabila berbicara di hadapan manusia, dia menceritakan perkara tersebut. Dan sebaliknya, terkadang seorang anak tidak menghiraukan dari perkara yang mereka lihat karena belum tamyiz.

Perkara yang penting harus diperhatikan bahwa sesungguhnya Allah telah membatasi/mengkhususkan dengan firman-Nya
( yang artinya) :’atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurot wanita. Yaitu anak-anak yang diperbolehkan bagi seorang wanita menampakkan aurotnya adalah anak yang belum tamyiz yaitu yang tidak menghiraukan perkaranya kaum wanita

(Diterjemahkan Oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Asilah Al Muhimmah dan Majmu’ah As Ilah)

Sumber : Buletin Da’wah Al-Atsary, Semarang. Edisi 16 / 1427 H
Dikirim via email oleh Al-Akh Dadik

No More Posts Available.

No more pages to load.