Tanya – Jawab

oleh -19 views

Jawab : Orang yang demikian termasuk mubtadi’ (ahlul bid’ah). Kita wajib beriman bahwa sesungghnya Allah beristiwa’ (menempati) di atas arsy-Nya dengan istiwa’ yang sesuai dengan kebesaran dan keagungan Allah, sebagaimana yang difirmankan oleh Allah ta’ala yang artinya :
“(Allah) yang Maha Rahman beristiwa’ di atas Arsy”. (QS. Thahaa: 5)
Kita beriman dengan apa yang difirmankan oleh Allah dan kita mengkufuri (mengingkari) dengan perkataan golongan mu’tazilah. Dan saya nasehatkan kepada kaum muslimin untuk membaca kitab al ‘Ulu lil ‘aliyyil ghoffar (ketinggian dzat Allah yang Maha Pengampun) yang ditulis oleh al Hafidz Imam Adz Dzahabi, dan diringkas oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani.

Soal 2 : Seseorang memberikan wasiat kepadaku agar membangun di atas kuburannya kubah (rumah-rumahan atau semisalnya). Apakah aku harus menjalankan wasiatnya ?

Jawab : Haram menjalankan wasiat tersebut. Karena wasiat yang demikian adalah wasiat yang bathil dan berdosa. Rasulullah ‘alaihi shalaatu wasallam bersabda yang artinya :”Barang siapa yang mengadakan perkara baru dalam masalah kami ini (agama), yang tidak ada (perintah) darinya maka tertolak (tidak diterima/ditolak bagi yang mengamalkannya)”.(HR. Bukhari dari jalan ‘Aisyah Radiyallahu’anha)

Diterjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari
Kitab “Ijaabatus As Saail ‘ala Ahammi Al Masaail
Sumber : Buletin Da’wah Al Atsary, Semarang Edisi IX/Th.I
Dikirim oleh Al Akh Dadik via Email

No More Posts Available.

No more pages to load.