Soal-Jawab

oleh -13 views

Jawab :
Memotong rambut bagi wanita apabila diniatkan untuk menyerupai kaum laki-laki maka hukumnya haram dan termasuk dari dosa-dosa besar. Karena sesungguhnya Nabi ‘alaihishalaatu wasllam telah melaknat wanita-wanita yang menyerupai laki-laki.
Apabila tidak sampai kepada derajat menyerupai laki-laki maka dalam hal ini para ulama ahlul ilmi berbeda pendapat.
Pendapat yang pertama : mengatakan boleh.
Pendapat yang kedua : mengatakan hukumnya adalah haram.
Pendapat yang ketiga : hukumnya adalah makruh.
Yang masyhur dari madzhabnya Imam Ahmad adalah makruh. Akan tetapi, pada hakekatnya sebagaimana yang telah dijelaskan di atas bahwa sesungguhnya tidak seyogyanya kita mengikuti adat kebiasaan orang-orang non muslimin. Karena pada zaman dahulu wanita-wanita muslimah berbangga dengan banyak dan panjangnya rambut mereka.
Saya tidak mengingkari setiap perkara yang baru, tetapi sesungguhnya saya mengingkari adat kebiasaan orang-orang non muslimin yang banyak dijalankan kaum muslimin.

Adapun hukum memakai sandal yang mempunyai hak tinggi bagi kaum wanita adalah tidak boleh apabila keluar dari adat dan terjerumus pada tabarruj (menghias diri untuk selain suaminya) sehingga mereka mudah dilihat dan dipandang oleh lawan jenis. Sebagaimana firman Allah yang artinya: “Dan janganlah kalian bertabarruj sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliyyah dahulu”(QS. Al Ahzab:33)

Adapun menggunakan alat-alat kecantikan seperti pemerah bibir, pemerah pipi dihadapan mahromnya adalah boleh hukumnya. Adapun yang banyak dilakukan oleh sebagian perempuan dalam mempercantik diri seperti An-Namsh (mencabut atau menipiskan bulu mata) adalah haram hukumnya. Karena sesungguhnya Nabi telah melaknat orang yang mencabut bulu mata dan yang dicabut bulu matanya. Demikian juga meratakan gigi untuk kecantikan, hukumnya adalah haram dan orang yang melakukannya dalam keadaan mendapatkan laknat.

( Diterjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Ijaabatus As Saail ‘ala Ahammi Al Masaail dan Kitab Al Asilah Al Muhimmah )
Sumber : Buletin Da’wah Al Atsary, Semarang Edisi VIII/Th.I

No More Posts Available.

No more pages to load.