Fatwa Ulama Rabbani tentang Bom Bunuh Diri (Bag.III)

oleh -15 views

Soal: Apakah boleh melakukan aksi bunuh diri dan apakah disana ada syarat-syarat agar aksi ini benar?

Jawab: Laa hawla wala quwwata illa billah, Kenapa harus bunuh diri?? Sedangkan Allah telah berfirman:
“Dan janganlah kalian bunuh diri kalian, sesungguhnya Allah menyayangi kalian. Barangsiapa yang melakukan itu dengan permusuhan dan melampaui batas, maka akan kami masukkan kedalam neraka dan itu mudah bagi Al¬lah.” (An Nisa’; 29-30)

Tidak boleh bagi manusia untuk membunuhdirinya, bahkan dia harus menjaganya dengan sebaik-baik penjagaan dan jangan sampai juga penjagaan terhadap dirinya membuatnya tidak berjihad dan berperang di jalan Allah….

Dimasa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebagian peperangan ada seorang pemberani berperang di jalan Allah, maka orang-orang memujinya. Mereka berkata; Tidak ada diantara kita yang seberani si Fulan. Rasulullah shallallahu
`alaihi wa sallam bersabda; Dia di neraka. Itu dikatakan Nabi sebelum pria itu mati. Ucapan Nabi ini menjadi musykil bagi sahabat ketika itu, bagaimana bisa orang ini -yang tidak membiarkan seorangpun orang kafir melainkan dikejarnya lalu dibunuhnya- masuk neraka?! Maka sahabat ini mengikuti orang itu dan mengintainya setelah or¬ang itu terluka- Kemudian hingga akhirnya sahabat itu melihat orang itu menancapkan pedangnya ditanah ujungnya menghadap keatas kemudian dia tekan tubuhnya hingga dia terbunuh, maka kata sahabat itu; “Benar apa yang dikatakan Rasulullah”, karena Rasulullah tidak berbicara atas hawa nafsu. Syaikh membawakan secara makna, riwayat seutuhnya lihat di Shohih Bukhari no.2742, 3966 – pentahqiq)

Kenapa dia masuk neraka, padahal dia berperang dengan demikian hebatnya?! Karena dia membunuh dirinya dan tidak bersabar. Maka tidak boleh bagi setiap orang untuk membunuh dirinya dan membahayakan kehidupan kaum muslimin.
Nabi di Makkah 13 tahun, disana beliau dan para sahabatnya disakiti dengan gangguan yang hebat, tetapi betiau tidak ada menyuruh seorangpun sahabatnya untuk melakukan tindakan penculikan orang kafir yang menyakiti mereka dan juga tidak ada menyuruh untuk menghancurkan fasilitas mereka. Karena tindakan itu akan menimbulkan bahaya bagi kaum muslimin yang bahaya itu lebih parah dari yang dialami kaum kafir. (Al Fatawa Al Muhimmah hal.79-80)

Dikutip dari Buletin Islamy Al-Minhaj, Edisi VI/Th.I

No More Posts Available.

No more pages to load.