TEMPAT MELETAKKAN TANGAN KETIKA SHOLAT

oleh -27 views

Soal: Bagaimana hukum meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri tepat di atas dada ataukah di atas hati. Dan bagaimana hukumnya meletakkan dua tangan di bawah pusar? Dan apakah ada perbedaan (melakukan hal ini,pent) antara laki-laki dan perempuan?

Jawab: Hukum meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri adalah sunnah berdasarkan hadits dari Sahl bin Sa’ad berkata:

كان الناس يؤمرون أن يضع الرجل اليد اليمنى على ذراعه اليسرى في الصلاة

”Orang-orang memerintahkan agar seseorang meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya saat sholat” (HR. Bukhori no. 707, pent).

Namun dimanakah tempat meletakkannya? Jawabnya: Pendapat yang lebih dekat kebenarannya adalah meletakkan tangan di atas dada 1) berdasarkan hadits Wail bin Hujr radhiallahu ‘anhu bahwa ia melihat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya di atas dada 2).

Hadits ini walaupun berderajat dlo’if (=lemah) tetapi dibandingkan dengan riwayat lainnya ia adalah yang paling shahih (paling kuat derajatnya, pent).

Adapun meletakkannya di atas ulu hati pada arah kiri, maka perbuatan itu adalah bid’ah tidak ada tuntunannya (dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, pent). Sedangkan meletakkannya di bawah pusat (udel, jawa. Pent) memang ada riwayatnya dari ‘Ali radhiallahu ‘anhu3) tetapi hadits ini dlo’if, hadits Wail bin Hujr radhiallahu ‘anhu lebih kuat (derajatnya, pent).

Dan tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam masalah ini, karena hukum asalnya adalah kesaan hukum antara laki-laki dan perempuan, kecuali ada dalil yang menerangkan perbedaannya. Dan saya tidak tahu ada dalil shahih yang membedakan antara laki-laki dan perempuan dalam masalah ini.

Sumber: Majmu’ Fatawa Arkanil Islam, soal no. 237.

Catatan Kaki:

1) Lihat pembahasan masalah ini lebih luas dalam kitab Ashlu shifat sholat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam minat Ta’bir Ilat Taslim ka’anaka Tarohaa, I/215-225.Oleh Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah), pent.

2) Dikeluarkan oleh: Ibn Khuzaimah no. 479; Al-Baihaqi 2/30.

3) HR. Ahmad 1/110; Abu Dawud (756

No More Posts Available.

No more pages to load.