(oleh :Al-Ustadz Abdul Mu’thi, Lc.) Sebelumnya telah dijelaskan bahwa shalat Jum’at adalah fardhu/wajib atas laki-laki yang berakal dan sudah baligh yang bukan

(Oleh : Al-Ustadz Abdul Mu’thi, Lc.) Sesungguhnya, pelaksanaan Jum’atan adalah perkumpulan akbar kaum muslimin di suatu kota, wilayah, atau kampung dalam setiap

(oleh : Al-Ustadz Abu Isma’il Muhammad Rijal) وَعَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صل الله عليه وسلم كَانَ

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.