Allah subhaanahu wa ta’aalaa mensyari’atkan menyembelih al-udhiyah (hewan kurban) bagi kaum muslimin yang memiliki kemampuan. Hal ini Allah sebutkan dalam firman-Nya: “Maka
Tag: Fiqih Kurban
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

