SHALAT TARAWIH (I)

oleh -71 views
 

Shalat Malam merupakan ibadah yang sangat utama, banyak dipuji oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Al-Qur`an. Di antaranya Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :

إِنَّ الْمُتَّقِينَ فِي جَنَّاتٍ وَعُيُونٍ * آَخِذِينَ مَا آَتَاهُمْ رَبُّهُمْ إِنَّهُمْ كَانُوا قَبْلَ ذَلِكَ مُحْسِنِينَ * كَانُوا قَلِيلًا مِنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ * وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ * وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ *

Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa itu berada dalam taman-taman (syurga) dan mata air-mata air, sambil menerima segala pemberian Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat kebaikan. Di dunia mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam. dan selalu memohonkan ampunan diwaktu pagi sebelum fajar. dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian (tidak meminta). (Adz-Dzariyat : 15 – 19)

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman :

وَعِبَادُ الرَّحْمَنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى الْأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلَامًا * وَالَّذِينَ يَبِيتُونَ لِرَبِّهِمْ سُجَّدًا وَقِيَامًا * وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا اصْرِفْ عَنَّا عَذَابَ جَهَنَّمَ إِنَّ عَذَابَهَا كَانَ غَرَامًا * إِنَّهَا سَاءَتْ مُسْتَقَرًّا وَمُقَامًا *

Hamba-hamba Ar-Rahman itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan. dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri (yakni shalat) untuk Rabb mereka. Dan orang-orang yang berkata: “Ya Rabb kami, jauhkan azab Jahannam dari kami, Sesungguhnya azabnya itu adalah kebinasaan yang kekal. Sesungguhnya Jahannam itu seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman.” (Al-Furqan : 63-66)

تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ * فَلَا تَعْلَمُ نَفْسٌ مَا أُخْفِيَ لَهُمْ مِنْ قُرَّةِ أَعْيُنٍ جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ *

“Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya (maksudnya mereka tidak tidur di waktu biasanya orang tidur untuk mengerjakan shalat malam). Mereka selalu berdoa kepada Rabbnya dengan penuh rasa takut dan harap, serta mereka menafkahkan apa apa rezki yang Kami berikan. Tak seorangpun mengetahui berbagai nikmat yang menanti, yang indah dipandang sebagai balasan bagi mereka, atas apa yang mereka kerjakan.” (As-Sajdah : 16-17)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أفضل الصلاة بعد الفريضة صلاة الليل

Shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat lail. HR. Muslim

Bulan Ramadhan saatnya untuk meningkat kuantitas dan kualitas ibadah kita, dalam rangka kita meraih derajat yang tinggi dalam iman dan taqwa. Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam banyak memberikan motivasi dan hasungan untuk beramal shalih dan memperbanyaknya pada bulan ini.

Di antara yang dihasung oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dihidupkan pada malam-malam bulan Ramadhan adalah Qiyamu Ramadhan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

من قام رضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه

“Barangsiapa yang menegakkan ibadah pada malam Ramadhan atas dasar iman dan harapan, maka diampuni baginya apa yang telah lewat dari dosanya.” Muttafaqun ‘alaihi

Atas dasar iman, yakni iman kepada Allah dan iman kepada pahala yang telah Allah sediakan bagi orang-orang yang menegakkannya.

Atas dasar harapan, yakni mengharap pahala dari Allah. Yang mendorong dia melaksanakan ibadah tersebut bukanlah riya’ atau pun sum’ah, bukan pula karena ingin mendapat harta, kedudukan, ataupun kepentingan-kepentingan duniawi lainnya. Namun semata-mata karena mengharap balasan dari Allah ‘Azza wa Jalla.

Dari shahabat ‘Amr bin Murrah Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu berkata : “Seorang pria datang keapda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka dia berkata : “Wahai Rasulullah, bagaimana jika aku bersyahadat Lailaaha illallah (tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah) dan bahwa engkau adalah Rasulullah, aku menegakkan shalat lima waktu, dan aku membayar zakat, dan aku melaksanakan puasa Ramadhan serta menegakkan ibadah malam harinya, maka aku akan termasuk golongan yang mana?”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab : “Engkau akan termasuk golongan para shiddiqin dan para syuhada’.”

(HR. Al-Bazzar, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 989.)

Qiyamu Ramadhan adalah Shalat Malam pada bulan Ramadhan, yang kemudian lebih terkenal dengan istilah  Shalat Tarawih.

Disyari’atkan Berjama’ah Dalam Pelaksanaannya

Pelaksanaan shalat Tarawih disyari’atkan secara berjama’ah, bahkan itu lebih utama daripada shalat sendirian. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari shahabat Abu Dzarr Al-Ghifari radhiyallahu ‘anhu, dia berkata :

“Kami berpuasa Ramadhan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau tidak shalat malam apapun bersama kami selama bulan tersebut. Hingga ketika tersisa 7 hari terakhir (yakni ke-23), beliau shalat malam bersama kami (yakni shalat tarawih) hingga sepertiga malam terakhir. Kemudian pada hari ke-6 (sebelum terakhir, yakni malam ke-24) beliau shalat malam bersama kami. Kemudian pada hari ke-5 (sebelum terakhir, yakni malam ke-25) beliau shalat malam bersama bersama kami hingga separoh malam. Maka aku (Abu Dzarr) berkata : “Wahai Rasulullah, kalau seandainya engkau menambah untuk kami shalat pada malam hari ini.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :

إن الرجل إذا صلى مع الإمام حتى ينصرف حسب له قيام ليلة

Sesungguhnya  seseorang apabila dia shalat tarawih bersama imam (yakni berjama’ah) hingga selesai, maka dihitung baginya shalat semalam penuh.

Kemudian pada hari ke-4 (yakni malam ke-26) beliau tidak shalat (bersama kami). Kemudian ketika hari ke-3 (yakni malam ke-27) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumpulkan keluarga, istri-istri, dan para shahabatnya, maka beliaupun shalat malam bersama kami, sampai-sampai kami khawatir akan terlewatkan al-falah.

Aku (salah seorang perawi) bertanya (kepada Abu Dzarr) : “Apa maksudnya al-falah“

Abu Dzarr menjawab : “Sahur. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak lagi shalat bersama kami pada malam berikutnya. (yakni malam ke-28 dan ke-29)”

(HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa`i, Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa` no. 447, dan dalam Shalatut Tarawih hal. 16-17).

Al-Mubarkfuri rahimahullah mengatakan : Dalam hadits ini menunjukkan pastinya pensyari’atan shalat tarawih secara berjama’ah di masjid. (Tuhfatul Ahwadzi III/437)

Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah mengatakan : ” … hadits ini sangat jelas menunjukkan keutamaan shalat qiyam Ramadhan (Tarawih) bersama imam (yakni secara berjama’ah) …”

Dalam salah satu fatwanya, Al-Lajnah  Ad-Da`imah juga menegaskan : ” … namun shalat tarawih bersama imam di masjid lebih utama, karena mencontoh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya … ” (fatwa no. 7617. ditandatangani oleh Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Asy-Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afifi, dan Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud).

Sebab Kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Melaksanakan Tarawih Berjama’ah Secara Terus Menerus

Pada malam-malam lainnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan tarawih  secara berjama’ah semata-mata adalah karena beliau khawatir shalat malam pada bulan Ramadhan menjadi diwajibkan atas umatnya sehingga mereka tidak mampu mengerjakannya.

Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada salah satu malam (Ramadhan) melakukan shalat (Tarawih) di masjid. Maka para shahabat pun shalat bersama beliau (berjama’ah). Kemudian esok malamnya beliau juga shalat (di masjid), maka para shahabat makin banyak yang ikut. Kemudian pada malam ke-3 makin banyak lagi yang berkumpul menunggu beliau, namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar kepada mereka. Ketika tiba waktu shubuh beliau berkata : “Aku telah melihat apa yang kalian lakukan. Tidak ada yang menghalangiku untuk keluar kepada kalian kecuali karena aku takut shalat malam tersebut diwajibkan atas kalian.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Namun kekhawatiran tersebut telah hilang dengan wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah Allah Subhanahu wa Ta’ala menyempurnakan agama ini. Dengan meninggalnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka tetaplah kondisi bahwa syari’at tidak mewajibkan shalat Tarawih, namun tetaplah pensyari’atan shalat Tarawih sebagai sunnah yang dianjurkan untuk berjama’ah dalam mengerjakannya.

Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhutsil ‘Ilmiyah wal Ifta` menegaskan dalam salah satu fatwanya : “Shalat Tarawih pada bulan Ramadhan bersama satu orang imam (yakni berjam’ah) merupakan sunnah yang telah dituntunkan oleh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam … dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa shalat Tarawih dulu dikerjakan secara berjama’ah pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian masa Khalifah ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, dan praktek kaum muslimin terus berlangsung demikian hingga hari ini.”

(lihat fatwa no. 4167. ditandatangani oleh : Asy-Syaikh  ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Asy-Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afifi, Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayyan, dan Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud).

Seseorang bertanya kepada Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan :

Beberapa hari lalu ada seseorang berdiri di masjid seraya berkata : ‘Sesungguhnya shalat Tarawih dalam bentuk berjama’ah seperti ini tidak ada dasarnya. Seseorang shalat di rumahnya itu lebih utama.’

Apa hukum ucapan tersebut?

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjawab :

Shalat Tarawih berjama’ah di masjid adalah sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sunnah para khulafa`ur rasyidin, serta para shahabat beliau yang mulia. Di atas cara ini pulalah praktek amaliah kaum muslimin dulu dan sekarang. Tarawih berjama’ah lebih utama daripada shalat di rumah. Karena shalat tathawwu’ (nafilah) yang disyari’atkan berjama’ah dalam pelaksanaannya, seperti shalat Tarawih dan shalat Kusuf (Gerhana) lebih utama dilaksanakan di masjid dalam rangka meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dalam rangka menampakkan sunnah ini. Barangsiapa yang mengingkarinya maka dia telah salah dalam pengingkarannya tersebut. Dia wajib untuk dinasehati dan dijelaskan kesalahannya, serta wajib atasnya untuk belajar terlebih dahulu sebelum berbicara.” (Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan no. 206)

Jangan Terlewatkan dari Shalat Tarawih Berjama’ah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan dorongan untuk mengerjakan shalat Tarawih secara berjama’ah, dalam sabdanya :

« من قام مع الإمام حتى ينصرف كتب له قيام ليلة »

Barangsiapa yang shalat (malam) bersama imam (yakni berjama’ah) hingga selesai, maka ditulis baginya pahala shalat semalam penuh. HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi.

Maka jangan sampai terlewatkan dari shalat Tarawih secara berjama’ah di masjid. Suatu hal yang sangat disayangkan, sebagian kaum muslimin ketika mereka shalat Tarawih berjama’ah di masjid, mereka keluar sebelum shalat berjama’ah selesai dengan alasan mereka akan mengerjakan shalat witir pada akhir malam. Sungguh perbuatan ini membuat mereka terluput dari keutamaan yang sangat besar sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas.

Hal di atas telah sering menjadi bahan pertanyaan, bahkan ditanyakan kepada para ‘ulama besar.

Di antaranya  :

Al-Imam Abu Dawud rahimahullah mengatakan, ‘Saya mendengar Al-Imam Ahmad ditanya, “Mana yang lebih engkau suka seseorang shalat (Tarawih) berjama’ah dalam bulan Ramadhan, ataukah dia shalat sendiri?”

Maka beliau (Al-Imam Ahmad) menjawab : “Aku lebih suka dia shalat berjama’ah“

Al-Imam Ahmad juga berkata : “Aku lebih suka seseorang shalat (Tarawih) berjama’ah bersama imam dan shalat witir juga berjama’ah bersama imam. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda : “Barangsiapa yang shalat (malam) bersama imam (yakni berjama’ah) hingga selesai, maka ditulis baginya pahala shalat semalam penuh.”

Kemudian Al-Imam Abu Dawud berkata, ‘Ada yang bertanya kepada Al-Imam Ahmad dan aku mendengarnya, “Apakah seseorang mengakhirkan shalat Tarawih hingga akhir malam?” Maka Al-Imam Ahmad menjawab : “Tidak, sunnah kaum muslimin (yakni Tarawih berjama’ah) lebih aku suka.” (lihat Al-Masa`il hal. 62)

Sebuah pertanyaan diajukan kepada Al-Lajnah Ad-Da`imah :

“Witir Tarawih pada akhir Ramadhan. Apakah aku melakukan shalat witir dahulu kemudian tidur, ataukah aku mengakhirkan witir bersama shalat Tarawih pada akhir malam. Sementara aku biasa tidur antara shalat tarawih dan akhir malam?”

Jawab :

Apabila engkau shalat Tarawih berjama’ah bersama imam, maka yang afdhal (lebih utama) adalah engkau sekalian shalat witir juga berjama’ah bersamanya, agar engkau memperoleh pahala yang sempurna. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

« من قام مع الإمام حتى ينصرف كتب له قيام ليلة »

Barangsiapa yang shalat (malam) bersama imam (yakni berjama’ah) hingga selesai, maka ditulis baginya pahala shalat semalam penuh. HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi.

Bila engkau bangun pada akhir malam dan engkau ingin mengerjakan shalat, maka engkau bisa shalat semampumu tanpa berwitir, karena tidak ada dua witir pada satu malam yang sama. Namun jika engkau tidak berwitir pada awal malam, atau engkau genapkan witir awal malam tersebut dengan cara engkau tambah satu raka’at, sehingga dengan begitu engkau bisa berwitir pada akhir malam, maka tidak mengapa.

وبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Al-Lajnah Ad-Da`imah Lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta`

Ketua : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz

Wakil Ketua : ‘Abdurrazzaq ‘Afifi

Anggota : ‘Abdullah bin Ghudayyan, Shalih Al-Fauzan, ‘Abdul ‘Aziz Alu Asy-Syaikh, Bakr Abu Zaid.

* * *

Pertanyaan :

“Apakah aku harus berangkat ke masjid ataukah aku cukup shalat di rumah. Sementara aku bukanlah seorang imam, namun makmum. Aku senang jika aku membaca Al-Qur`an sendiri. Aku lebih senang membaca sendiri daripada sekedar mendengarkan. Apabila aku shalat sendiri apakah aku berdosa? Yang saya maksud adalah shalat Tarawih saja.”

Jawab :

Tidak mengapa mengerjakan shalat Tarawih di rumah, karena shalat tersebut adalah shalat nafilah. Namun mengerjakan shalat Tarawih berjama’ah bersama imam di masjid lebih utama. Dalam rangka meniru Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya radhiyallahu ‘anhum, dan karena sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para shahabatnya, ketika beberapa malam beliau shalat Tarawih mengimami mereka pada hingga sepertiga malam, sebagian shahabat pun berkata kepada beliau, ‘Kalau seandainya engkau tambah shalat pada sisa malam kita ini’. Dalam kesempatan tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

« من قام مع الإمام حتى ينصرف كتب له قيام ليلة »

Barangsiapa yang shalat (malam) bersama imam (yakni berjama’ah) hingga selesai, maka ditulis baginya pahala shalat semalam penuh. HR. Ahmad dan Ash-habus Sunan dengan sanad yang hasan dari shahabat Abu Dzarr radhiyallahu ‘anhu

Al-Lajnah Ad-Da`imah Lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta`

Ketua : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz

Wakil Ketua : ‘Abdurrazzaq ‘Afifi

Anggota : ‘Abdullah bin Qu’ud

* * *

Pertanyaan :

Sesungguhnya aku ­alhamdulillah membiasakan diri untuk melaksanakan shalat Tarawih berjama’ah bersama imam. Aku punya kebiasaan shalat witir sebelum tidur, walaupun ketika safar. Maka aku shalat berjama’ah bersama imam dalam seluruh rakaat kecuali shalat witir, sengaja aku tinggalkan agar aku bisa mengerjakannya sebelum aku tidur. Mana yang lebih utama menuru salafush shalih, apakah aku menyempurnakan shalat Tarawih berjama’ah bersama imam termasuk shalat witir dan do’anya, ataukah aku berjama’ah shalat Tarawihnya saja kemudian aku shalat witir sendiri sebelum tidur?

Bila shalat berjama’ah (hingga selesai bersama imam) termasuk do’a lebih utama, bagaimana jika aku shalat lagi sebelum tidur, apakah genap atau ganjil raka’atnya, ataukah sudah tidak ada lagi kesempatan shalat setelah aku shalat witir juga berjama’ah bersama imam?

Jawab :

Yang lebih utama adalah engkau menyempurnakan shalat Tarawih dan Witir berjama’ah bersama imam. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

« من قام مع الإمام حتى ينصرف كتب له قيام ليلة »

Barangsiapa yang shalat (malam) bersama imam (yakni berjama’ah) hingga selesai, maka ditulis baginya pahala shalat semalam penuh. HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi.

Jika setelah itu engkau ingin shalat lagi pada malam itu, maka engkau boleh shalat sekehendakmu namun engkau  jangan mengulang witir, namun engkau cukup dengan witir yang telah engkau  kerjakan berjama’ah bersama imam.

Al-Lajnah Ad-Da`imah Lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Ifta`

Ketua : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz

Wakil Ketua : ‘Abdul ‘Aziz Alu Asy-Syaikh

Anggota : ‘Abdullah bin Ghudayyan, Shalih Al-Fauzan, , Bakr Abu Zaid.

* * *

Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah sendiri juga menegaskan :

“Yang lebih utama bagi orang yang shalat Tarawih berjama’ah bersama imam adalah jangan sampai ia mengakhiri shalatnya kecuali bersama imam (yakni sampai witir selesai). Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

« إن الرجل إذا قام مع الإمام حتى ينصرف كتب الله له قيام ليلة »

“Sesungguhnya  seseorang jika shalat (Tarawih) bersama imam hingga selesai, maka Allah tulis baginya shalat semalam suntuk.”

(lihat Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XV/20)

* * *

Saya shalat Tarawih berjama’ah bersama imam di masjid sampai selesai, sebagaimana telah shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ditulis seperti shalat semalam suntuk. Jika aku kemudian shalat lagi pada malam tersebut, yaitu pada sepertiga malam terakhir, apakah dengan perbuatanku tersebutvaku telah menyelisihi sunnah?

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih  Al-‘Utsaimin menjawab :

Pertanyaan ini sangat teliti. Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat Tarawih berjama’ah bersama para shahabatnya hingga selesai. Maka para shahabat berkata : “Wahai Rasulullah kalau seandainya engkau tambah lagi untuk waktu malam yang tersisa.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :

من قام مع الإمام حتى ينصرف كتب له قيام ليلة

Barangsiapa yang shalat (malam) bersama imam (yakni berjama’ah) hingga selesai, maka ditulis baginya pahala shalat semalam penuh. HR. Ahmad dan Ash-habus Sunan

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengarahkan mereka untuk shalat pada akhir malam. Ini menunjukkan bahwa yang lebih utama adalah seseorang mencukupkan shalatnya bersama imam. Pertanyaan sang penanya ini tepat untuk ini. Maka dijawab untuknya : Yang lebih utama adalah engkau mencukup dengan shalat (Tarawih) berjama’ah bersama imam hingga selesai. Karena barangsiapa yang shalat berjama’ah  imam hingga selesai maka ditulis baginya pahala shalat semalam suntuk.

Namun kalau dia kemudian bangun dan ingin shalat di akhir malam, maka tidak mengapa baginya insya allah. Dalam kondisi tersebut ia shalat dua rakaat dua rakaat hingga tiba waktu shubuh. (Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb – Asy-Syaikh  Al-‘Utsaimin / Fatawa Ash-Shalah)

(bersambung insya Allah)
http://www.assalafy.org/mahad/?p=356#more-356

One thought on “SHALAT TARAWIH (I)

Komentar ditutup.

No More Posts Available.

No more pages to load.