Rujuk Kepada Ulama Jalan Keluar dari Fitnah

oleh -40 views

Fitnah adalah sebuah ungkapan yang sangat ditakuti oleh segenap manusia. Hampir-hampir tak seorang pun kecuali akan berusaha menghindarinya.

Begitulah Allah menjadikan tabiat manusia ingin selalu terhindar dari hal-hal yang menakutkan atau membahayakan. Lebih dari itu secara umum dalam pandangan syariat Islam, fitnah adalah sesuatu yang harus dihindari. Oleh karenanya ayat-ayat Al Qur’an dan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam begitu banyak mewanti-wanti kita dari fitnah sehingga tidak sedikit dari para ulama’ menulis buku khusus atau meletakkan bab khusus dalam buku-buku mereka yang menjelaskan perkara fitnah baik dari sisi makna atau bentuk dan gambarannya atau sikap-sikap yang mesti diambil saat menghadapi fitnah. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
Dan peliharalah dirimu dari fitnah yang tidak khusus menimpa orang-orang yang dzalim saja diantara kamu. (Al-Anfal: 25).

Juga Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
Maka hendaknya orang-orang yang menyalahi perintah Allah takut akan ditimpa fitnah atau ditimpa adzab yang pedih. (An-Nur: 36).

Nabi bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
Zaman-zaman akan saling berdekatan, amalan akan berkurang, sifat pelit akan diberikan, fitnah dan haraj akan banyak. Para shahabat berkata, “Apakah itu?” Beliau menjawab, “Pembunuhan“.

Demikian pula Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu menceritakan apa yang beliau alami dari peringatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam terhadap fitnah.
Kami dahulu duduk-duduk bersama Nabi maka beliau menyebut fitnah dan berulang kali menyebutnya. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Abu Daud no 42431).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam juga menyatakan:
Segeralah beramal, fitnah-fitnah seakan potongan-potongan malam yang gelap, seorang di waktu pagi sebagai mukmin dan masuk sore menjadi kafir atau di waktu sore sebagai mukmin, di waktu pagi menjadi kafir, ia menukar agamanya dengan harta benda dunia”. (HR. Muslim).

Demikian mengerikan fitnah-fitnah itu. Karenanya beliau bersabda:

Sesungguhnya orang yang berbahagia adalah yang benar-benar dijauhkan dari fitnah-fitnah dan yang diberi cobaan lalu bersabar. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al Albani dalam As-Shahihah: 975).
Bahkan dalam lafadz yang lain beliau mengulang-ulang kalimat pertamanya sampai 3 kali.

Makna Fitnah
Apa yang dimaksud dengan fitnah? Apakah berarti tuduhan tanpa bukti sebagaimana makna yang dipahami masyarakat? Untuk mengetahui maksudnya kami akan menukilkan penjelasan salah seorang ulama ahli tafsir Al Qur’an yaitu syaikh Muhammad As-Syinqity. Beliau berkata: “Penelitian Al Qur’an menunjukkan bahwa kata fitnah dalam Al Qur’an jika disebut secara mutlak memiliki 4 makna, yaitu membakar dengan api, cobaan dan ujian, hasil yang jelek dari cobaan, dan hujjah. (Lihat Adhwa’ul Bayan 6: 254-255)

Disebut pula dalam kamus-kamus bahasa Arab yang artinya perbedaan-perbedaan pendapat manusia dan kegoncangan pemikiran mereka (Kamus Al-Muhith dan Mu’jam Al-Wasith).

Dari uraian makna fitnah di atas maka menjadi jelas gambaran-gambaran fitnah didunia ini, diantaranya:
Pertama, banyaknya kelompok-kelompok dan aliran-aliran yang menisbatkan diri mereka kepada Islam.
Kedua, pembantaian yang menimpa kaum muslimin di berbagai daerah di belahan dunia .
Ketiga, kedzaliman yang dilakukan oleh para umara (penguasa).
Keempat, simpang siur pendapat dalam perkara-perkara baru yang membutuhkan pembahasan para ulama’ dan lain-lain.

Dalam menghadapi fitnah-fitnah yang ada, Ahlu Sunnah wal Jamaah telah memberikan tuntunan-tuntunan berupa sikap yang bijaksana sehingga dapat menghalau fitnah-fitnah itu atau meminimalkannya. Diantara sikap yang sangat penting dalam hal ini adalah merujuk kepada para ulama, meminta bimbingannya dan pengarahan mereka dalam menghadapinya.

Mengapa demikian? Kenapa perkara ini tidak diserahkan kepada masing-masing individu biar mereka menentukan sikap sendiri-sendiri? Menjawab pertanyaan yang terkadang muncul itu, kita katakan bahwa perkara fitnah bukan perkara biasa, bahkan perkara yang amat berbahaya sebagaimana telah disinggung. Dan tidak setiap orang bisa menyikapinya dengan tepat dan bijak sehingga kita kembalikan kepada para ulama karena beberapa hal.
Pertama, karena fitnah pada awal munculnya tidak ada yang mengetahui kecuali para ulama. Kalau sudah pergi baru orang-orang jahil ikut mengetahuinya sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Mas’ud.
Kedua, menyikapi fitnah sangat diperlukan pertimbangan maslahat (keuntungan) dan mafsadah (kerusakan) yang akan diakibatkan, terutama yang berkaitan erat dengan syariat. Dan yang sangat mengerti dalam masalah ini adalah para ulama. Juga peninjauan perkara itu dilihat dari sekian banyak sisi syariat.yang tidak mungkin bagi orang awam bahkan pemula thalibul ilmi untuk memahami perkara yang sifatnya umum dan menyeluruh.

Sehubungan dengan ini Imam Nawawi menjelaskan, jika sebuah kemungkaran ada pada masalah-masalah yang pelik baik dari perbuatan atau perkataan dan membutuhkan ijtihad, maka tiada jalan bagi orang awam untuk masuk padanya. Itu hanya hak para ulama
Ketiga, bahwa Islam telah memberikan tuntunan-tuntunan yang berkaitan
dengan fitnah dan yang mengetahuinya adalah para ulama.
Keempat, Islam memerintahkan dan menganjurkan untuk bertanya kepada ahlu dzikir (ulama) pada permasalahan yang tidak diketahuinya. Allah berfirman:

Bertanyalah kepada ahlu dzikr jika kalian tidak mengetahui. (An Nahl: 43)

Kelima, mengembalikan perkara ini kepada orang-orang awam akan mengakibatkan terpecahnya persatuan kaum musliman. Syaikh Shaleh Al-Fauzan menyatakan, “Allah menjadikan perkara-perkara perdamaian dan peperangan serta urusan-urusan yang sifatnya umum dan menyeluruh kembalinya kepada para umara dan ulama secara khusus dan tidak boleh untuk masing-masing individu masuk dalam perkara ini, karena yang demikian akan mengacaukan urusan dan memecah persatuan serta memberikan peluang kepada orang-orang yang memiliki tujuan-tujuan jahat yang selalu menunggu-nunggu bencana untuk kaum muslimin. (Lihat Qowaid fitta’amul ma’al ulama’: 120-122).
Keenam, yang mampu menganalisa hakekat akibat dari fitnah adalah para ulama yang benar-benar kokoh dalam berilmu. Ibnu Qoyyim menjelaskan, “Tidak setiap orang yang mengerti fiqh dalam bidang agama mengerti takwil, hakekat yang berakhir padanya sebuah makna. Yang mengetahui perkara ini khusus orang-orang yang kokoh dalam berilmu”. (I’lamul Muwaqqi’in 1:332 dari Madarikun Nadhar:163)

Beberapa alasan tersebut sangat cukup untuk menjadi landasan dalam berpijak di atas prinsip ini yaitu merujuk para ulama dalam perkara fitnah. Dan alangkah baiknya kalau kita merenungi beberapa ayat atau hadits yang memerintahkan atau mengandung anjuran untuk melakukan hal ini sebagaimana telah diisyaratkan di atas.
Firman Allah:
“Bertanyalah kepada ahlu dzikr jika kalian tidak mengetahui”

Syaikh Abdurrahman As-Sa’di menjelaskan dalam tafsirnya: Bertanyalah kepada ahli ilmu…… sesungguhnya Allah memerintahkan siapa saja yang tidak mengetahui untuk rujuk kepada mereka dalam seluruh kejadian…… (Taisir Al-Karimir Rahman hal. 441).
Dan apabila datang kepada mereka suatu cerita tentang keamanan atau ketakutan mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil amri diantara mereka tentulah orang-orang yang mampu menyimpulkan diantara mereka akan mengetahuinya. (An-Nisa :83).

Syaikh Abdurrahman As-Sa’ady menerangkan hukum-hukum yang terkandung di dalamnya, katanya: “Ini adalah teguran dari Allah subhanahu wa ta’ala kepada hamba-hamba-Nya dari perbuatan yang tidak sepantasnya. Seharusnya jika sampai kepada mereka suatu perkara dari perkara-perkara yang penting dan maslahat yang bersifat menyeluruh yang berkaitan dengan keamanan dan kebahagiaan kaum muslimin atau ketakutan yang mengandung musibah, mereka mengecek dan tidak terburu-buru menyebarkan kabar, tapi mengembalikan pada Rasul dan kepada Ulil Amri diantara mereka. Orang-orang yang memiliki pendapat yang baik, ilmu, keinginan yang baik, berakal dan memiliki kebijakan, yang memahami perkara-perkara dan mengetahui maslahat serta mafsadah. Jika mereka (ulil amri dan para ulama) memandang panyebarannya ada maslahat dan memberi semangat kaum mukminin, kebahagiaan dan keselamatan dari musuh, mereka akan melakukannya. Tapi jika mereka memandang tidak ada maslahat atau ada tapi mudharatnya lebih besar mereka tidak akan menyiarkannya”.
Lalu beliau menyatakan: “Dalam penjelasan ini terkandung sebuah kaedah beradab, yaitu jika terjadi sebuah pembahasan pada sebuah perkara, hendaknya diserahkan kepada ahlinya (dalam hal ini ulama’) dan jangan melancangi mereka. Itu lebih dekat kepada kebenaran dan lebih selamat dari kesalahan. Dan ayat itu mengandung larangan terburu-buru menyebarkan berita saat mendengarnya. Di dalamnya juga terdapat perintah untuk berfikir sebelum berbicara, bila ada maslahatnya maka dia maju, bila tidak maka menahan diri. (Taisir Al Karimir-Rahman: 198).
Firman Allah:

Wahai orang-orang yang beriman taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul dan ulil amri diantara kalian” .(An Nisa :59).

Masalah fitnah biasanya mengundang kontroversial, makanya kita mesti mengembalikannya kepada Allah dan Rasul-Nya yakni Al Kitab dan As Sunnah. Dan yang memahami benar-benar hukum yang terkandung di dalamnya adalah para ulama.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda:
Tidakkah mereka bertanya ketika mereka tidak tahu, sesungguhnya obatnya bodoh itu hanya bertanya…

Telah dimaklumi bahwa kita diperintah untuk bertanya kepada Ahlu Dzikr yakni ulama, sebagaimana ayat yang lalu.

Dalam kisah seorang yang membunuh 99 jiwa, lalu ingin bertobat disebut di sana: Maka ia ditunjukkan kepada seorang ahli ibadah, lalu ia mendatanginya dan menyatakan bahwa telah membunuh 99 jiwa, bisakah bertaubat? Jawabnya: “Tidak”. Maka dibunuhnya sekalian sehingga genap menjadi 100. Kemudian ia mencari orang yang paling alim dimuka bumi ini, maka ditunjukkanlah dia kepada seorang ulama lalu ia katakan kepadanya bahwa telah membunuh 100 jiwa apakah bisa bertaubat? Jawabnya: “Ya, apa yang menghalangi antara kamu dengan taubat ?” (HR. Muslim dari Abu Sa’id Al-Khudry).

Dalam hadits ini nampak jelas perbedaan antara seorang ulama dengan ahli ibadah. Fatwa seorang ulama membawa maslahat, sebaliknya fatwa seorang ahli ibadah tapi tanpa ilmu membawa mafsadah. Oleh karenanya Asy-Sya’by menyatakan: “Apa yang datang kepadamu dari para shahabat Nabi ambillah. Dan tinggalkan olehmu Sha’afiqah. Yakni yang tidak berilmu”.(Syarhus Sunnah Baghawi 1/318 lewat Madarikun-Nadhar: 162).

Atas dasar itu prinsip ini menjadi pilihan para ulama Ahlu Sunnah sebagaimana dikatakan oleh Abu Hatim Ar-Razi: “Pilihan kami adalah apa yang dipilih oleh para imam Ahlus-Sunnah di berbagai negeri….pada masalah-masalah yang tidak terdapat padanya riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam, para shahabat dan tabi’in dan meninggalkan (membuang) ide serta pendapat orang-orang yang mengkaburkan masalah (dan seakan) menghiasinya yaitu dari para pendusta.” (Syarh Ushul I’tiqad Al-Lalika’iy: 1/202-323)

Hal ini juga ditegaskan oleh Ibnul Qoyyim melalui penjelasannya: “Seorang yang memahami kitab Allah, Sunnah Rasulullah dan ucapan shahabat dialah yang berhak berijtihad pada perkara nawazil (kejadian atau masalah yang baru). Golongan inilah yang boleh berijtihad dan boleh diminta fatwa.” (I’lamul Muwaq’in 4/212 melalui Madharikun Nadhar).

Uraian di atas baik dari ayat, hadits serta penjelasan para ulama merupakan dasar yang sangat kuat yang melandasi tegaknya prinsip ini. Maka hendaknya kita berusaha keras untuk tidak bergeser darinya walaupun sejengkal.

http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=3

No More Posts Available.

No more pages to load.