FATWA – FATWA TENTANG PERHIASAN KAUM HAWA : KECINTAAN WANITA TERHADAP PERHIASAN

oleh -55 views

KECINTAAN WANITA TERHADAP PERHIASAN

 

 

Allah ta’ala berfirman:

أَوَمَنْ يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ

 Artinya: “Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran.” [QS. Az-Zukhruf: 18]

 Berkata Ibnu Abdil Bar –Rohimahulloh–: “Dikatakan: bahwasannya akal wanita itu ada pada kecantikannya dan ketampanan laki-laki itu ada pada akalnya.” (BAHJATUL MAJLIS, 3/7)

 Dan diriwayatkan Ibnu Sa`ad dalam ATH-THOBAQOT [2/364] dengan sanad yang shohih bahwasanya Aisyah berkata kepada Abu Huroiroht: “Sesungguhnya engkau telah meriwayatkan dari Nabi hadits yang tidak aku dengar dari beliau.” Maka berkata Abu Huroiroh: “Wahai bunda aku pergi mencari hadits-hadits itu sementara engkau tersibukkan dengan cermin dan celak, sedangkan aku tidak tersibukkan dengan sesuatupun dari hadits-hadits itu.”

 Dan disebutkan dalam Shohih Bukhory [No. 2628] dari Aiman Almakky, dia berkata:

(( دخلت على عائشة رضي الله عنها وعليها درع قطر ثمن خمسة دراهم فقالت ارفع بصرك إلى جاريتي انظر إليها فإنها تزهى أن تلبسه في البيت وقد كان لي منهن درع على عهد رسول الله صلى الله عليه و سلم فما كانت امرأة تقين بالمدينة إلا أرسلت إلي تستعيره))

 Artinya: “Aku masuk menemui Aisyah dan dia memakai jubah dari katun yang tebal dan kasar seharga lima dirham. Lalu dia berkata: “Angkat pandanganmu kepada budak perempuanku, lihatlah dia, sesungguhnya dia enggan[1]  memakainya di dalam rumah, padahal dulu di zaman Rosululloh  aku memiliki sebuah jubah maka tidak ada seorang wanitapun dirias di Madinah ketika itu kecuali mengutus utusan kepadaku untuk meminjamnya.”

 Dan disebutkan dalam Shohih Muslim [No. 2144] di dalam Kitab Fadhoil dari Anas bin Malik, beliau berkata:

(( مَاتَ ابْنٌ لأَبِى طَلْحَةَ مِنْ أُمِّ سُلَيْمٍ فَقَالَتْ لأَهْلِهَا لاَ تُحَدِّثُوا أَبَا طَلْحَةَ بِابْنِهِ حَتَّى أَكُونَ أَنَا أُحَدِّثُهُ – قَالَ – فَجَاءَ فَقَرَّبَتْ إِلَيْهِ عَشَاءً فَأَكَلَ وَشَرِبَ – فَقَالَ – ثُمَّ تَصَنَّعَتْ لَهُ أَحْسَنَ مَا كَانَ تَصَنَّعُ قَبْلَ ذَلِكَ فَوَقَعَ بِهَا فَلَمَّا رَأَتْ أَنَّهُ قَدْ شَبِعَ وَأَصَابَ مِنْهَا قَالَتْ يَا أَبَا طَلْحَةَ أَرَأَيْتَ لَوْ أَنَّ قَوْمًا أَعَارُوا عَارِيَتَهُمْ أَهْلَ بَيْتٍ فَطَلَبُوا عَارِيَتَهُمْ أَلَهُمْ أَنْ يَمْنَعُوهُمْ قَالَ لاَ. قَالَتْ فَاحْتَسِبِ ابْنَكَ. قَالَ فَغَضِبَ وَقَالَ تَرَكْتِنِى حَتَّى تَلَطَّخْتُ ثُمَّ أَخْبَرْتِنِى بِابْنِى. فَانْطَلَقَ حَتَّى أَتَى رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَخْبَرَهُ بِمَا كَانَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « بَارَكَ اللَّهُ لَكُمَا فِى غَابِرِ لَيْلَتِكُمَا )). قَالَ فَحَمَلَتْ

 Artinya: “Telah meninggal dunia anak Abu Tholhah dari Ummu Sulaim, maka berkata Ummu Sulaim kepada keluarganya: “Jangan kalian katakan kepada Abu Tholhah apa yang terjadi pada anaknya sampai aku sendiri yang mengatakannya.” Maka ketika Abu Tholhah datang Ummu Sulaim bersegera menghidangkan makan malam untuknya, lalu Abu tholhah menyantap hidangan tersebut. Berkata Anas bin Malik: “Lalu Ummu Sulaim berhias dengan dandanan yang tidak seperti biasa dia lakukan sebelumnya, lalu Abu Tholhah menggaulinya. Tatkala Ummu Sulaim merasa yakin bahwa Abu Tholhah telah puas dengan pelayanannya maka diapun berkata kepada Abu Tholhah: “Wahai Abu Tholhah, bagaimana menurutmu jika suatu kaum meminjamkan hartanya kepada sebuah keluarga lalu kaum itu meminta kembali hartanya tersebut apakah berhak bagi mereka untuk menghalangi kaum tersebut ?” Berkata Abu Tholhah: “Tidak” Lalu berkata Ummu Sulaim: ” Maka anggaplah itu (terjadi) pada anakmu.” Berkata Anas bin Malik: “Maka Abu Tholhah menjadi marah dan berkata: “Engkau membiarkanku sampai aku berlumur noda lalu engkau mengabarkan kepadaku tentang (kematian) anakku ?” Lalu pergilah Abu Tholhah mendatangi Rosulullohr dan mengabarkan kepadanya apa yang terjadi, maka Rosululloh bersabda: ” Semoga Allah memberkahi malam yang telah kalian lewati berdua.” lalu hamil-lah Ummu Sulaim. Al Hadits.

 Dan inti pembahasan yang kita inginkan dari hadits tersebut adalah perkataan: “Ummu Sulaim berhias dengan dandanan yang tidak seperti biasa dia lakukan sebelumnya” yang mana ini menunjukkan bahwasanya hal ini (berhias) merupakan sesuatu yang biasa dia lakukan, adapun dihari itu maka dia melakukan hal tersebut semata-mata untuk menutupi kematian anaknya pada awal malam itu agar Abu Tholhah dapat beristirahat dengan leluasa tanpa diliputi rasa sedih.   SYARH AN-NAWAWI ‘ALA SHOHIH MUSLIM.



[1] . Yang dimaksud dengan enggan disini adalah keengganan yang bersumber dari kesombongan, sebagaimana yang dijelaskan oleh penulis (ummu Salamah –hafidzahalloh–) dalam catatan kakinya. (pent)

No More Posts Available.

No more pages to load.