Keluarnya “sesuatu” Setelah Wudhu’

oleh -14 views

Soal: Saya merasa ketika sedang mencuci kedua kaki atau setelah wudhu secara langsung atau beberapa saat bahwa sesuatu telah keluar dari saluran kencingku dalam bentuk tetesan atau setitik. Dan ini yang saya rasakan sebagaimana yang telah saya katakan. Kemudian setelah itu saya memperhatikan tempatnya, terkadang saya dapatkan bekas tetesan atau banyak, dan terkadang saya tidak mendapatkan sesuatu. Ini terjadi disebabkan ketidakmungkinanku untuk mengontrol pada saluran kencingku. Saya sudah pergi ke beberapa dokter dan katanya ini adalah perkara yang biasa dan sering terjadi pada para pemuda dan akan hilang setelah menikah. Sebagian ada yang berkata demikian dan demikian. Saya tidak mampu untuk terlepas dari permasalahan ini. Yang penting bagi saya pertama kali adalah hukum sholat serta obat dari perkara ini secara syar’i. Karena saya sering sekali mengulangi wudhu’ akan tetapi aku tidak merasa nyaman. Karena itu saya tulis surat ini agar anda memberikan fatwa terhadap hukumnya sehingga aku mempunyai jawaban yang memuaskan., dan apa yang mesti dilakukan jika hal tersebut terjadi setelah wudhu’ dan bagaimana hukum terhadap pakaian dalam?

Jawaban: Segala puji bagi Allah semata. Sholawat serta salam kita haturkan kepada Rasululullah serta para keluarga dan shahabatnya. Sesungguhnya kesucian itu adalah sebagian dari pada keimanan. Jika seorang muslim dalam keadaan suci dan dia merasa bahwa sesuatu keluar, kemudian jika terbukti keluarnya hadats tersebut, maka dia mengulangi wudhu’nya dan dia mencuci tempat keluarnya najis baik di tubuh atau pakaian. Akan tetapi jika tidak terbukti, maka tidak usah dipedulikan dan sholatnya sah berdasarkan hadits yang terdapat dalam kitab Ash Shohihain (Shohih Al Bukhori dan Shohih Muslim –pent) dari haditsnya Abdullah bin Zaid radhiallahu ‘anhu beliau berkata, “Seseorang diadukan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dia ini merasa bahwasanya dia merasakan sesuatu (keluar) ketika sholat. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah dia keluar (dari sholatnya) sampai dia mendengar suara atau mendapatkan baunya.”

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts al Ilmiyah wal Ifta’

Ketua : Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz

Wakil: Asy Syaikh Abdurrozzaq Afifi

Anggota: Asy Syaikh Abdullah bin Ghudayyan dan Asy Syaikh Abdullah bin Qu’ud

Fatawa Al Lajnah Ad Daimah (5/254-255)

Alih Bahasa: Ayub Abu Ayub

http://mimbarislami.or.id/?module=artikel&action=detail&arid=102

 

No More Posts Available.

No more pages to load.