Hukum Safar

oleh -27 views

Soal : Bolehkah seorang wanita pergi dari suatu kota ke kota lain untuk berobat bersama anak lelaki dari saudara wanitanya (keponakannya), padahal keponakannya itu belum sampai umur baligh?
Sertakan dalilnya.

Jawab : Jika anak itu sudah tamyiz, maka tidak mengapa demikian. Dia dianggap sudah tamyiz. Biasanya sampai t ingkatan tamyiz bila berumur dua belas tahun atau tiga belas tahun. Jika sudah tamyiz tidak mengapa wanita itu safar dengannya bila aman dari fitnah.

Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam bersabda :
“Tidak halal seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bersafar kecuali bersama mahramnya.”
(Ijabatus Sail hal 678)
Sumber : Buletin Islamy Al Minhaj Edisi Perdana

No More Posts Available.

No more pages to load.