Hukum – Hukum Seputar Puasa Ramadhan Bagian IV & V

oleh -62 views

Soal 4 : Rosululloh bersabda (yang artinya) : “Sahurlah kalian, karena sesungguhnya di dalam amalan sahur itu terdapat barokah”, apa yang dimaksud dengan barokah sahur ?

Jawab : Yang dimaksud dengan barokah sahur adalah:
a.Barokah syar’iyyah, yaitu mendapatkan barokah dengan mencontoh dan mengikuti Rosululloh .
b. Barokah badaniyyah, yaitu mendapatkan barokah kekuatan badan disaat kita menjalankan puasa pada siang hari. (Syaikh Ibnu Utsaimin)

Soal 5 : Berlebih-lebihan dalam mempersiapkan makanan untuk berbuka puasa, apakah bisa mengurangi pahala puasa ?

Jawab : Tidak mengurangi pahala puasa seseorang. Perbuatan haram semacam ini apabila dikerjakan seseorang setelah selesai menjalankan puasa, tidak akan mengurangi pahala puasanya. Akan tetapi termasuk perbuatan haram yang dikatakan oleh Alloh dalam Al-Qur’an (yang artinya):
“Makan dan minumlah kalian dan janganlah kalian berlebih-lebihan (melampau batas). Sesungguhnya Alloh tidak mencintai orang-orang yang berlebih-lebihan” (Q.S. Al-A’raf: 31). Berlebih-lebihan (melampau batas) adalah perkara yang dilarang. Apabila kalian mempunyai keutamaan dan kelebihan rizki maka infaqkanlah, karena yang demikian lebih utama. (Syaikh Ibnu Utsaimin)

(Di terjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Fatawa As Shiyam Syaikh bin Baz dan Syaikh Utasimin, Syarhul Mumthi’ Ibnu Utsaimin, Ijabatus Sail Syaikh Muqbil bin Hadi )

Sumber : Buletin Da’wah Al-Atsary, Semarang. Edisi 17 / 1427 H
Dikirim via email oleh Al-Akh Dadik

No More Posts Available.

No more pages to load.