Hukum Aqiqah Anak

oleh -62 views

Pertanyaan:

Apa makna aqiqah anak, hukumnya wajib ataukah sunnah?

Jawaban:

Aqiqah bagi anak yaitu sembelihan yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan sebagai rasa syukur kepada-Nya atas nikmat lahirnya seorang anak yang diadakan pada hari ketujuh dari kelahirannya.

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah aqiqah ini, hukumnya sunnah ataukah wajib. Mayoritas ahlul ilmi berpendapat bahwa hukumnya sunnah mu’akkad. Hingga Imam Ahmad mengatakan, “Hendaknya dia berhutang dan mengaqiqahinya.” Maksudnya: bahwa orang yang tidak memiliki harta hendaknya berhutang dan mengaqiqahi anaknya, dan Allah-lah yang akan menggantinya, sebab dia berusaha menghidupkan sunnah. Yang dimaksud dengan ucapan beliau rahimahullâh, “hendaknya dia berhutang” adalah bagi orang yang bisa diharapkan untuk melunasi hutangnya pada waktu mendatang. Adapun orang yang tidak bisa diharapkan untuk melunasinya, maka tidak sepantasnya berhutang untuk mengaqiqahi anaknya. Pendapat dari Imam Ahmad rahimahullâh ini sebagai dalil bahwa aqiqah tersebut hukumnya sunnah mu’akkad, dan memang seperti itu.

Maka seyogyanya mengaqiqahi anak laki-laki dengan dua kambing dan anak perempuan dengan satu kambing. Hal itu dilakukan pada hari ketujuh, dimakan, dihadiahkan dan disedekahkan dagingnya. Tidak mengapa dia menyedekahkan dan mengumpulkan karib kerabat serta tetangganya untuk makan daging aqiqah tersebut dengan disertai jamuan yang lain.

(Fatawa Ibnu ‘Utsaimin)

(Dinukil dari Risalah ilal ‘Arusain wa Fatawa Az-Zawaj wal Mu’asyaratin Nisaa’ (Bingkisan ‘tuk Kedua Mempelai) karya Abu ‘Abdirrahman Sayyid bin ‘Abdirrahman Ash-Shubaihi, taqdim: Fadhilatusy-Syaikh Muhammad Jamil Zainu, hal. 595, penerjemah: Abu Hudzaifah, penerbit: Maktabah Al-Ghuroba’ Sukoharjo, cet. ke-1 Oktober 2007M, untuk http://akhwat.web.id)

6 thoughts on “Hukum Aqiqah Anak

  1. Bismillah,
    Mohon penjelasannya tentang hukum melaksanakan aqiqah ketika telah dewasa.
    Baarakallohu fiikum

    1. Mencukupkan dengan apa yang disebutkan dalam hadits itu sudah cukup dan lebih utama.
      Pernah dikatakan kepada Hafshah bintu Abdirrahman bin Abi Bakr: “Kenapa engkau tidak beraqiqah saja dengan seekor unta ?” Diapun menjawab: “Aku berlindung kepada Allah سبحا نه وتعال, telah berkata bibiku ‘Aisyah رضى الله عنها: “(Aqiqah) untuk anak laki-laki dengan 2 ekor kambing dan untuk anak perempuan 1 ekor kambing.” (Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq, 4/328, dengan sanad yang shahih).
      Ibnu Abi Syaibah, 8/176, telah meriwayatkan dari jalan Abdul Malik bin Abi Sulaiman dari Atha’ dari ‘Aisyah رضى الله عنها berkata:
      “Ajaran sunnah adalah dari seorang anak laki-laki 2 kambing yang mencukupi dan dari seorang anak perempuan seekor kambing.”
      (Sanadnya hasan dan hukumnya marfu’ (sampai kepada Nabi صلى الله عليه وسلم)), waallahu a’lam.

Komentar ditutup.

No More Posts Available.

No more pages to load.