Haji dan ‘Umrah serta Kewajiban Menyegerakannya

oleh -77 views

KEWAJIBAN IBADAH HAJI DAN ‘UMRAH

serta

KEWAJIBAN SEGERA MELAKSANAKANNYA

Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah

Ketahuilah, wahai saudaraku semoga Allah melimpahkan taufiqnya kepadaku dan kepada Anda untuk mengenali kebenaran dan mengikutinya, bahwasanya Allah mewajibkan atas para hamba-NYa untuk menunaikan haji ke Baitullah dan Allah menjadikannya sebagai salah satu rukun Islam. Allah Ta’ala berfirman :

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِين

“Menunaikan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah, dan barangsiapa yang mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak membutuhkan sesuatu) dari semesta alam.” [Ali ‘Imran : 97]

Dalam ShahihAl-Bukhari dan Shahih Muslim dari shahabat Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

« بني الإسلام على خمس : شهادة أن لا إله إلا الله ، وأن محمدا رسول الله ، وإقام الصلاة ، وإيتاء الزكاة ، وصوم رمضان ، وحج بيت الله الحرام »

“Islam itu didirikan atas lima rukun :

1. Syahadah (kesaksian) bahwa tidak ada yang berhak diibadahi selain Allah, dan bahwasanya Muhammad ada rasul Allah
2. Mendirikan shalat
3. Mengeluarkan zakat
4. Puasa pada bulan Ramadhan
5. Mengerjakan haji ke Baitullah

Sa’id, dalam kitab Sunannya, meriwayatkan dari Khalifah ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata :

لقد هممت أن أبعث رجالا إلى هذه الأمصار فينظروا كل من كان له جدة ولم يحج ليضربوا عليهم الجزية ، ما هم بمسلمين ، ما هم بمسلمين

“Aku bertekad mengutus beberapa orang menuju wilayah-wilayah ini untuk meneliti siapa yang memiliki kecukupan harta namun tidak menunaikan haji, agar diwajibkan atas mereka membayar jizyah. Mereka bukanlah termasuk kaum muslimin. Mereka bukanlah termasuk kaum muslimin.”

Diriwayatkan dari ali, ia berkata:

من قدر على الحج فتركه فعليه أن يموت يهوديا أو نصرانيا

“Barangsiapa yang berkemampuan menunaikan ibadah haji lalu ia tidak menunaikannya, maka terserah baginya memilih mati dalam keadaan beragama Yahudi atau Nasrani.”

Bagi orang yang belum haji dan ia mampu menunaikannya, ia wajib untuk bersegera menunaikannya, berdasarkan riwayat  dari Ibnu ‘Abbas bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

« تعجلوا إلى الحج – يعني : الفريضة – فإن أحدكم لا يدري ما يعرض له »

“Cepat-cepatlah kalian menunaikan haji, yakni haji wajib, karena sesungguhnya seseorang di antara kalian tidak tahu apa yang akan terjadi padanya. (HR. Al-Imam Ahmad bin Hanbal)

Di samping itu, karena pelaksanaan haji bagi orang yang mampu adalah wajib di segerakan (tanpa di tunda-tunda), berdasarkan firman Allah

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِين

“Menunaikan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah, dan barangsiapa yang mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak membutuhkan sesuatu) dari semesta alam.” [Ali ‘Imran : 97]

Dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dalam khutbah beliau :

« أيها الناس ، إن الله فرض عليكم الحج فحجوا »

“Wahai umat manusia, sesungguhnya Allah mwwajibkan haji atas kalian, maka laksanakanlah haji.” (HR. Muslim)

Tentang kewajiban umrah, banyak hadits menunjukkan hal itu. Di antaranya, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tatkala menjawab pertanyaan Malaikat Jibril tentang Islam, beliau menjawab :

« الإسلام أن تشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ، وتقيم الصلاة ، وتؤتي الزكاة ، وتحج البيت وتعتمر ، وتغتسل من الجنابة ، وتتم الوضوء ، وتصوم رمضان »

Islam itu adalah :

Engkau  bersaksi bahwasanya tiada ilah yang berhak diibadahi kecuali Allah dan bahwasanya Muhammad adalah Rasul Allah, engkau dirikan shalat, engkau  tunaikan zakat, engkau laksanakan ibadah haji dan umrah, engkau bermandi jinabat, engkau sempurnakan wudlu; dan engkau berpuasa pada bulan Ramadhan. (Hadits ini di riwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ad-Daraquthni dari shahabat ‘Umar bin Al-Khaththab. Ad-Daraquthni berkata : Sanad hadits ini shahih ).

Diantara lagihadits Aisyah :

« يا رسول الله ، هل على النساء من جهاد؟ قال : عليهن جهاد لا قتال فيه : الحج والعمرة »

“Aisyah bertanya : wahai Rasulullah, adakah kewajiban jihad bagi wanita? Beliau menjawab: “Bagi mereka ada kewajiban jihad tanpa peperangan, yaitu Haji dan Umrah.“ (Hadits riwayat Al-Imam Ahmad dan Ibnu Majah dengan sanad shahih).

Tidaklah wajib ibadah Haji dan Umrah kecuali sekali saja seumur hidup. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang shahih :

« الحج مرة ، فمن زاد فهو تطوع »

“Haji itu hanya sekali (wajibnya). Barangsiapa menambah (melakukan lebih dari sekali), maka itu adalah merupakan tathawwu’ (amalan sunnah).” (HR. Ahmad)

Disunnahkan memperbanyak melakukan Haji dan Umrah sebagai tathawwu’ (amalan tambahan atau sunnah), berdasarkan hadits dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

« العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما ، والحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنة »

Ibadah umrah ke ibadah umrah berikutnya adalah menutupi (kafarat) kesalahan-kesalahan yang terjadi antara keduanya. Dan haji yang mabrur itu tidak imbalan baginya kecuali Jannah.”

(diterjemahkan dari risalah Asy-Syaikh Bin Baz rahimahullah berjudul At-Tahqiq wa Al-Idhah likatsirin min masa`il Al-Hajj wal Al-‘Umrah wa Az-Ziyarah ‘ala Dhau`i Al-Kitab wa As-Sunnah)

http://www.assalafy.org/mahad/?p=372#more-372

No More Posts Available.

No more pages to load.