Gambar Mahluk Bernyawa

oleh -44 views
Dalam salah satu kurikulum pelajaran di sekolah-sekolah, anak diminta menggambar makhluk bernyawa atau diberikan gambar ayam betina yang belum lengkap, lalu dikatakan padanya, “Sempurnakanlah gambar ini.” Terkadang si anak diminta menggunting gambar bernyawa lalu menempelkannya di kertas, atau ia diminta mewarnai gambar tersebut. Apa pendapat antum tentang hal ini?
 
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al Utsaimin rahimahullah berkata, “Saya memandang hal tersebut haram, wajib untuk dilarang. Para penanggung jawab pengajaran harus menunaikan amanah dalam masalah ini dan melarang perkara yang seperti ini. Bila mereka ingin mencari kejelasan tentang kecerdasan seorang murid, mereka bisa mengatakan, ‘Buatlah gambar mobil atau pohon’, atau benda-benda semisalnya yang diketahuinya. Dengan seperti itu dapat diketahui sejauh mana kecerdasan, kecermatan, dan penerapannya terhadap perkara-perkara yang ada.
Apa yang terjadi di sekolah-sekolah tersebut merupakan musibah yang menimpa manusia dengan perantara setan, padahal sebenarnya tidak ada bedanya membuat gambar pohon, gambar mobil, istana, ataupun gambar manusia. Karenanya aku memandang wajib bagi para penanggung jawab untuk melarang hal seperti itu. Bila memang terpaksa menggambar makhluk bernyawa maka hendaknya mereka menggambar hewan tanpa kepala.”
 
Sumber: http://asysyariah.com

4 thoughts on “Gambar Mahluk Bernyawa

  1. (1).Kemajuan ilmu biologi memaksa orang menggambar mahluk hidup untuk mempelajari bentuk fisik maupun anatominya. (2). Untuk pembuatan KTP, SIM dan Paspor orang harus membuat foto diri. Apakah anda mengingkari kemajuan jaman?

    1. bismillah

      Adapun terhadap gambar (foto) yang digunakan untuk tujuan dan kepentingan tertentu, seperti foto untuk KTP, paspor, STNK, dan kegiatan yang dengannya diminta sebagai bukti kegiatan maka yang demikian tidaklah terlarang. Sementara foto kenangan, seperti pernikahan, dan acara-acara selainnya yang dengannya untuk dinikmati tanpa ada kepentingan yang jelas maka hukumnya haram. Sebagaimana sabda Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam saat menjelaskan bahwa para malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada gambar.

      Allahu a’lam bis shawab.

  2. Bismillah.mau tanya,bagaimana dengan rekaman video kajian.apakah diperbolehkan?jazakallah khoiron

    1. Sepengetahuan kami insya Allah adalah boleh melihat dengan syarat: yang melihat adalah ikhwan (laki-laki) dan sesuai dengan kebutuhan. Adapun hukum kajian dengan video banyak para ulama kita yang tidak setuju karena menganggap menampilkan gambar bernyawa. Diantara para ulama yang tidak membolehkan adalah Syaikh Bin Baz, Syaikh Al-Albani, Syaikh Muqbil rahimahumullaah. Adapun yang membolehkan mereka sendiri memberi persyaratan diantaranya: apabila ditayangkan di televisi umum maka tidak boleh diselingi oleh musik sebelum maupun sesudah acara, dan pembawa acaranya bukan wanita. Syarat berikutnya adalah boleh ditampilkan apabila itu termasuk dakwah yang darurat dalam artian menyampaikan dakwah lewat rekaman video apabila di daerah tersebut belum ada orang alim yang bisa mengisi ta’lim/kajian pada masyarakat tersebut. Dan yang melihat acara tersebut juga harus laki-laki. Mohon diperhatikan syarat-syarat tersebut. Dan yang lebih baik adalah tidak menggunakan sarana ini. Wallahu a’lam. Barakallahu fiikum.

Komentar ditutup.

No More Posts Available.

No more pages to load.