FATWA – FATWA TENTANG PERHIASAN KAUM HAWA : “Tuntunan Syari’ah Dalam Berhias Bagi Muslimah” (Muqaddimah)

oleh -137 views

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

 MUQODDIMAH

 

Sesungguhnya segala puji hanya bagi Allah, kami memuji-Nya dan memohon pertolongan-Nya serta ampunan-Nya, dan kami berlindung kepada Allah dari segala keburukan diri-diri kami dan kejelekan amalan-amalan kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada seorangpun yang mampu menyesatkannya, dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah maka tidak ada seorangpun yang dapat memberinya petunjuk.

Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad itu hamba dan utusan-Nya.

 

Kemudian dari pada itu …

 

Sesungguhnya Allah  berfirman:

قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ ۚ قُلْ هِيَ لِلَّذِينَ آمَنُوا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ كَذَٰلِكَ نُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Artinya: “Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang Telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik ?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat. Demikianlah kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.” [QS. Al-A`raf: 32]

 

Dan disebutkan di dalam shohih muslim dari hadits Abdullah ibnu Mas`ud, bahwasanya Rosululloh bersabda:

 

« لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِى قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ ». قَالَ رَجُلٌ إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً. قَالَ « إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ »

Artinya: (Tidak akan masuk surga orang yang didalam hatinya ada seberat dzarroh[1] kesombongan) lalu berkata seorang laki-laki: “Sesungguhnya seseorang itu menyukai pakaiannya agar senantiasa indah dan sandalnya indah ?”, maka bersabda Rosululloh: ( Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan, akan tetapi sombong itu menolak kebenaran dan meremehkan manusia)

 

Dan disebutkan dalam Sunan Abu Dawud [11/151] dengan sanad yang shohih dari hadits Abi Hurairoh:

 

((أَنَّ رَجُلاً أَتَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- – وَكَانَ رَجُلاً جَمِيلاً – فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى رَجُلٌ حُبِّبَ إِلَىَّ الْجَمَالُ وَأُعْطِيتُ مِنْهُ مَا تَرَى حَتَّى مَا أُحِبُّ أَنْ يَفُوقَنِى أَحَدٌ – إِمَّا قَالَ بِشِرَاكِ نَعْلِى. وَإِمَّا قَالَ بِشِسْعِ نَعْلِى – أَفَمِنَ الْكِبْرِ ذَلِكَ قَالَ « لاَ وَلَكِنَّ الْكِبْرَ مَنْ بَطَرَ الْحَقَّ وَغَمَطَ النَّاسَ ))

 

Artinya: (Bahwasanya seorang lelaki yang tampan datang kepada Rosululloh , lalu berkata : “Ya Rosululloh, sesungguhnya aku adalah seorang lelaki yang dijadikan bagiku kecintaan terhadap keindahan, dan diberikan kepadaku apa yang engkau lihat, dan aku tidak suka ada seorangpun yang melampauiku walaupun dalam perkara tali sandalku, apakah ini termasuk kesombongan?” Bersabda Rosululloh (Tidak, akan tetapi sombong itu menolak kebenaran dan meremehkan manusia). ALJAMI` ASH-SHOHIH No. 2793.

 

Bahkan syariat kita yang penuh hikmah ini memerintahkan untuk berhias dan bersuci serta menjaga kebersihan. Allah berfirman:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

 

Artinya: “Wahai Bani Adam, pakailah pakaianmu yang indah disetiap (memasuki) masjid[2], makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” [QS. Al-A`raf: 31]

 

Dan disebutkan dalam Shohih Bukhory dan Muslim dari hadits Abi Huroiroh, bahwasanya Rosululloh bersabda:

 

 الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

Artinya: “Alfitroh itu ada lima (atau lima hal yang termasuk fitroh) khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memotong kumis.” HR. ALBUKHORI [5889] MUSLIM [257]

 

Dan disebutkan dalam Sunan Abu Dawud [11\12] dengan sanad yang shohih dari hadits Malik bin Nadhlah, dia berkata:

 

أَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فِى ثَوْبٍ دُونٍ فَقَالَ (( أَلَكَ مَالٌ ». قَالَ نَعَمْ. قَالَ « مِنْ أَىِّ الْمَالِ ». قَالَ قَدْ أَتَانِىَ اللَّهُ مِنَ الإِبِلِ وَالْغَنَمِ وَالْخَيْلِ وَالرَّقِيقِ. قَالَ « فَإِذَا أَتَاكَ اللَّهُ مَالاً فَلْيُرَ أَثَرُ نِعْمَةِ اللَّهِ عَلَيْكَ وَكَرَامَتِهِ ))

Artinya: “Aku mendatangi Rosululloh dengan memakai pakaian yang jelek, maka beliau  berkata: “Apakah engkau memiliki harta?” Berkata Malik bin Nadhlah: “iya”. Beliau berkata: ”Berupa apakah harta yang engkau miliki ?” Berkata Malik bin Nadhlah: “Berupa unta, domba, kuda, dan budak“ Beliau berkata: “ Jika Allah telah memberimu harta, maka perlihatkan atsar (tanda) kenikmatan Allah yang ada padamu dan kepemurahan-Nya “. AL-JAMI` ASH-SHOHIH No. 2794

 

Dan disebutkan pula dalam Sunan Abu Dawud [11/80] dengan sanad yang hasan dari Abdullah bin Abbas dia berkata:

 

(( لَمَّا خَرَجَتِ الْحَرُورِيَّةُ أَتَيْتُ عَلِيًّا – رضى الله عنه – فَقَالَ ائْتِ هَؤُلاَءِ الْقَوْمَ. فَلَبِسْتُ أَحْسَنَ مَا يَكُونُ مِنْ حُلَلِ الْيَمَنِ – قَالَ أَبُو زُمَيْلٍ وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَجُلاً جَمِيلاً جَهِيرًا – قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ فَأَتَيْتُهُمْ فَقَالُوا مَرْحَبًا بِكَ يَا ابْنَ عَبَّاسٍ مَا هَذِهِ الْحُلَّةُ قَالَ مَا تَعِيبُونَ عَلَىَّ لَقَدْ رَأَيْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَحْسَنَ مَا يَكُونُ مِنَ الْحُلَلِ))

 

Artinya: (Ketika firqoh (aliran) Al Haruriyyah[3] memberontak terhadap Ali bin Abi Tholib aku pergi mendatangi Ali, lalu dia berkata: “Datangilah kaum itu !” Maka aku memakai khulah[4] yaman yang paling bagus.” [Berkata Abu Zumail (salah seorang periwayat hadits ini-pent): “Dan Ibnu Abbas adalah seorang lelaki yang tampan lagi gagah.”] Berkata Ibnu Abbas: “Lalu aku pergi mendatangi mereka dan mereka berkata: “Selamat datang bagimu wahai Ibnu Abbas, apa pakaian yang engkau pakai ini ?” Berkata Ibnu Abbas: “Apa yang membuat kalian mencelaku ? Sesungguhnya aku telah melihat Rosululloh memakai khulah yang paling bagus.”) AL-JAMI`ASH-SHOHIH No. 2795

 

Dan disebutkan dalam Mu’jam Ath-thabrany Al-Ausath [11/2] dari hadist Sa`ad bin Abi Waqosh, bahwasanya Rosululloh bersabda:

(( طهروا افنيتكم فان اليهود لا تطهر افنيتها ))

Artinya: “Bersihkan halaman-halaman rumah kalian, sesungguhnya orang-orang yahudi tidak membersihkan halaman-halaman rumah mereka.” AS-SILSILAH ASH-SHOHIHAH No. 2795

 

Dan disebutkan dalam sunan Abu Dawud dengan sanad hasan dari hadist Abi Hurairoh, bahwasanya Rosululloh bersabda:

 

 مَنْ نَامَ وَفِى يَدِهِ غَمَرٌ وَلَمْ يَغْسِلْهُ فَأَصَابَهُ شَىْءٌ فَلاَ يَلُومَنَّ إِلاَّ نَفْسَه

Artinya: “Barangsiapa tidur dan di tangannya terdapat kotoran atau lemak yang melekat lalu menimpa dirinya sesuatu maka janganlah dia menyalahkan kecuali dirinya sendiri.”  AL-JAMI` ASH-SHOHIH No. 3120

 

Dan demikian pula dalil-dalil yang berkaitan dengan masalah bersuci (thoharoh) yang mana dalil-dalil tersebut sangat banyak, akan tetapi bukan disini tempat untuk membicarakannya secara panjang lebar, hanya saja yang kami inginkan adalah pembicaraan tentang masalah perhiasan wanita secara khusus.

Wa billahi at-taufiq.



[1] . Berkata Ibnu Katsir: Dikatakan bahwasanya dzarroh adalah seekor semut merah yang kecil, dan dikatakan pula bahwasanya dzarroh adalah sesuatu yang tidak memiliki timbangan (tidak bisa ditimbang) yaitu apa-apa yang nampak/terlihat pada cahaya matahari  yang memasuki jendela. An Nihayah  Hal.325 (-pent)

Faidah !!!

Berkata Asy-syaikh Al Utsaimin dalam kitab “Alqoulul Mufiid Syarh Kitabut Tauhid 2/248”: Dzarroh adalah mufrod dari dzarr, dan dzarr adalah semut-semut yang kecil, adapun orang yang mengatakan bahwasanya dzarroh adalah apa-apa yang tersusun darinya bom atom (yakni biji atom –pent) maka dia telah salah, karena Rasululloh mengajak bicara para shohabat dengan bahasa arab yang  mereka fahami adapun istilah ini (yakni biji atom) maka para shohabat tidaklah mengetahuinya ketika itu. (-pent)

[2] . Maksudnya adalah di setiap hendak melakukan sholat baik sholat wajib ataupun sholat sunnah, sebagaimana dijelaskan  oleh Asy-syaikh As Sa’di dalam tafsirnya. (-pent)

[3]. Al Haruriyyah adalah sebutan bagi salah satu sekte dari kelompok khowarij (julukan bagi para pemberontak terhadap pemimpin / imam kaum muslimin), disebut harury karena kelompok ini muncul di sebuah tempat dekat kufah yang bernama haruro’. Dan salah satu yang dikenal dari kelompok ini adalah ghuluw dan tasyaddud (berlebih-lebihan) mereka dalam masalah agama tanpa ada dalil.

 

[4]. Khulah adalah kain bergaris khas Yaman yang diselimutkan pada badan, dan tidak disebut dengan khulah jika tidak terdiri dari dua helai kain yaitu sarung dan rida’ (yakni terdiri dari dua helai kain, satu digunakan sebagai sarung untuk menutupi tubuh bagian bawah dan yang lain digunakan sebagai rida’ untuk menutupi tubuh bagian atas). An Nihayah -Ibnu Atsir- Hal. 229 (pent)

One thought on “FATWA – FATWA TENTANG PERHIASAN KAUM HAWA : “Tuntunan Syari’ah Dalam Berhias Bagi Muslimah” (Muqaddimah)

Komentar ditutup.

No More Posts Available.

No more pages to load.