FATWA – FATWA TENTANG PERHIASAN KAUM HAWA : Menggundul & Memotong Rambut

oleh -44 views

Karya: Ummu Salamah As Salafiyah Al ‘Abbasiyah hafizhahallahu ta’ala

 

HUKUM MENGGUNDUL RAMBUT

 

Diriwayatkan oleh Abu Dawud 5/458 dengan sanad yang shohih dari Ibnu Abbast, bahwasanya Rosululloh bersabda :

لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ حَلْقٌ إِنَّمَا عَلَى النِّسَاءِ التَّقْصِير

Artinya : ” Tidak diperbolehkan bagi wanita menggundul rambut akan tetapi boleh bagi dia untuk memotongnya.”  AL JAMI’ ASH-SHOHIH No.1403

 

Ditanyakan kepada Lajnah Daimah[1] tentang hukum mencukur rambut kepala bagi wanita ?

Maka jawabannya : Tidak boleh bagi wanita mencukur rambut kepalanya kecuali dalam keadaan darurat .  FATAWA LAJNAH DAIMAH 5/196

 

 —————————————–oOo—————————————–

MEMOTONG RAMBUT

 

Diriwayatkan oleh Imam Muslim N0.320 dari Abu Salamah Bin Abdurrohman, dia berkata :

 وَكَانَ أَزْوَاجُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَأْخُذْنَ مِنْ رُءُوسِهِنَّ حَتَّى تَكُونَ كَالْوَفْرَةِ

 

Artinya : ” Dahulu para istri nabi memotong rambut kepala mereka sampai seperti Alwafroh.”

Berkata Imam An-Nawawi-rohimahulloh- : Alwafroh itu lebih panjang dari Al-limmah, dan Al-limmah itu rambut yang panjangnya mendekati pundak, sebagaimana dikatakan oleh Al Ashma’iy.

Berkata Alqodhi Iyadh -rohimahulloh- : Yang ma’ruf (dikenal) dari para wanita arab adalah kebiasaan mereka membuat jalinan-jalinan rambut( dikepala mereka ), dan mungkin saja para istri Nabi melakukan hal tersebut (yakni memotong rambut -pent) setelah wafatnya Rosululloh karena mereka meninggalkan berhias dan tidak butuh untuk memanjangkan rambut-rambut mereka   juga untuk meringankan biaya perawatannya.

Dan yang disebutkan oleh Alqodhi Iyadh ini, bahwasanya mereka memotong rambut-rambut mereka setelah wafatnya Rosululloh bukan pada masa hidup beliau yang mana pendapat ini juga dikatakan oleh selain Alqodhy, pendapat inilah yang benar. Jadi jangan disangka  bahwasanya mereka memotong rambut mereka dimasa hidup Rosululloh. Dan dalam hadist ini terdapat dalil diperbolehkannya memotong rambut bagi wanita. Wa Allahu A`lam. SYARH SHOHIH MUSLIM  3/229

 

Syaikh Sholeh Fauzan –Hafidzohulloh-  ditanya tentang hukum memotong rambut bagi wanita ?

 

Maka beliau menjawab :

Allah menciptakan rambut kepala bagi wanita sebagai lambang kecantikan dan perhiasan baginya, dan diharamkan baginya untuk mencukur rambut tersebut kecuali dalam keadaan darurat. Bahkan disyariatkan bagi wanita didalam manasik haji dan umroh untuk memotong rambutnya seukuran ruas jari padahal dalam waktu yang sama disyariatkan bagi laki-laki untuk mencukurnya, hal ini menunjukkan bahwa seorang wanita dianjurkan untuk memanjangkan rambutnya dan tidak boleh memotongnya kecuali untuk suatu kebutuhan bukan untuk berhias, misalnya ada suatu penyakit yang mengharuskannya untuk memotong rambut, atau tidak memiliki kemampuan untuk membiayai perawatan rambut karena kefakirannya maka diperbolehkan baginya untuk mengurangi rambutnya dengan memotongnya seperti yang dilakukan oleh sebagian istri Nabi setelah wafatnya beliau.

Adapun memotong rambut dengan tujuan bertasyabuh (menyerupai) dengan para wanita kafir dan wanita-wanita fasiq, maka tidak diragukan lagi keharamannya. Walaupun jika hal itu telah menyebar dikalangan wanita muslimah selama asalnya adalah penyerupaan terhadap wanita kafir maka  diharamkan, dan banyaknya orang dalam melakukan hal tersebut tidak membuat hal tersebut menjadi diperbolehkan karena Rosululloh bersabda :

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

” Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan kaum itu.” 

Dan Rosululloh juga bersabda :

لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَشَبَّهَ بِغَيْرِنَا

” Bukan termasuk golongan kami orang-orang yang menyerupai selain kami.”

Adapun batasan dalam hal itu (tasyabuh) adalah : Sesuatu yang menjadi adat kebiasaan orang-orang kafir dan khusus bagi mereka maka tidak diperbolehkan bagi kita untuk melakukannya dalam rangka menyerupai mereka, karena menyerupai mereka secara dhohir menunjukkan kecintaan terhadap mereka secara batin. Dan Allah berfirman :

 وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

Artinya : “Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, Maka Sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” [QS.Al-Maidah : 51]

Dan memberikan loyalitas kepada mereka berarti menunjukkan kecintaan terhadap mereka dan termasuk bentuk kecintaan terhadap mereka adalah menyerupai gaya hidup mereka.

ALMUNTAQO MIN FATAWA ASY-SYAIKH ALFAUZAN 3/186

 

Syaikh Al Utsaimin –rohimahulloh- ditanya tentang sebagian wanita yang memotong bagian depan rambutnya ( yakni membuat poni –pent-) ?

 

Maka beliau menjawab :

Para fuqoha’ madzhab Hambali menyebutkan bahwasanya dimakruhkan bagi wanita untuk memotong sebagian rambutnya kecuali didalam haji dan umroh, akan tetapi mereka tidak menyebutkan dalil dalam hal ini. Dan sebagian dari mereka ada yang mengharamkan hal tersebut kecuali didalam haji dan umroh, akan tetapi saya pun tidak mengetahui dalil mereka dalam hal ini.

Dan pendapat yang benar menurut saya adalah: Jika para wanita itu memotong rambutnya dan potongan rambut tersebut sampai pada derajat menyerupai potongan rambut laki-laki atau potongan rambut wanita musyrik (wanita kafir –pent-) maka hal itu tidak diperbolehkan, karena Rosululloh melaknat wanita yang menyerupai laki-laki, dan beliau  juga bersabda : ” Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan kaum itu.”  Akan tetapi jika tidak sampai pada derajat tersebut maka diperbolehkan. Dan walaupun saya mengatakan bahwa ini diperbolehkan tetapi saya (secara pribadi) tidak menyukainya dan tidak menganggap bagus hal tersebut.

FATAWA ZINAH WA TAJMILIN NISA’ 14- ABI ANAS-

 

Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wadi’i -rohimahulloh-ditanya  tentang hukum memotong rambut bagi wanita ?

 

Maka beliau menjawab :

Jika seorang wanita membutuhkan hal tersebut, seperti jika terdapat ketombe atau luka dikepalanya atau rambut bertambah sangat panjang dan ingin memotongnya maka tidak mengapa, dan jika tidak ada (yakni tidak ada alasan sebagaimana tersebut -pent) maka rambut itu merupakan perhiasan bagi wanita.

Dan disebutkan dalam Shohih Muslim bahwasanya sebagian istri Nabi memotong rambut mereka setelah wafatnya Nabi sampai seperti Alwafroh, yakni seperti tanaman yang biasa tumbuh dipadang gembala. Akan tetapi ini merupakan tindakan mereka sendiri, dan yang kami nasehatkan adalah agar membiarkan rambut tersebut (yakni tidak dipotong –pent-) karena rambut itu merupakan lambang kecantikan dan perhiasan bagi wanita. Dan yang lebih besar dari perkara ini jika terjadi penyerupaan terhadap musuh-musuh islam yang mana saat ini banyak kaum muslimin menyerupai musuh-musuh islam, bahkan sebagian wanita ada yang mewarnai rambut mereka dengan warna merah, dan jika melihat sebagian wanita memotong rambut mereka maka diapun melakukan hal itu juga, dan sebagian wanita ada yang meninggikan rambut-rambut mereka seperti punuk onta diatas kepalanya, maka inilah yang termasuk dalam sabda Rosululloh : ” Yang melenggak-lenggok jalannya dan kepala mereka seperti punuk onta…Alhadist.

TUHFATUL MUJIB Hal 108


[1] .Lajnah Daa’imah Lil Buhutsil ‘ilmiyah wal iftaa’ adalah lembaga tetap untuk penelitian ilmiah dan fatwa kerajaan Saudi Arabia. (–pent)

(Bersambung, Insya Allah)

#Diterjemahkan Oleh Ustadzah Aisyah (Mudarrisah di Ma’had Darussalaf Bontang)

No More Posts Available.

No more pages to load.