(oleh : Al-Ustadz Abdul Mu’thi, Lc.) Dalam penjelasan al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullah sebelumnya disebutkan bahwa khutbah adalah syarat sahnya Jum’atan karena tidak

Siapa diantara kita yang merasa aman dari penyimpangan, yang dulunya taat kepada Allah Ta’aala sekarang menjadi tidak taat, yang dulunya diatas sunnah

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.