Bolehkah ikut serta dalam pemilu dengan alasan untuk mencegah syi’ah & nashrani menduduki parlemen serta mengambil mafsadah yang lebih ringan?

oleh -139 views

(Tanya Jawab Al Ustadz Abu Jundi hafidzahullah* bersama Asy Syaikh Badr bin Muhammad Al Badr hafidzahullah)

 

Alhamdulillah berikut ini tanya jawab ana bersama Asy Syeikh Badr Hafidzohulloh seputar pemilu

Tanya: wahai guru kami – semoga Alloh menjagamu- saya memiliki pertanyaan: saat ini semakin dekat hari pemilu di indonesia, dan banyak dari calon yang akan dipilih adalah orang-orang nasrani dan syiah. Sehingga sebagian umat Islam Indonesia berkata dan mendorong untuk ikut serta dalam pemilu agar orang-orang nasrani dan syiah tidak menguasai atas umat Islam di Indonesia. Apakah ucapan ini benar? Berikanlah faidah kepada kami…

Jawab: wahai saudaraku…pemilu tidak bermanfaat dan meninggalkannya lebih utama…Wallohu ‘Alam

Tanya: ya….wahai guru kami…hal itu adalah keyakinanku, Alhamdulillah. Akan tetapi saat ini muncul orang-orangyang menisbatkan kpd manhaj salaf, mereka berkata seperti yang saya tanyakan kepadamu, dan mereka mengatakan bahwa hal ini ( ikut serta dalam pemilu) adalah termasuk dari pembahasan: mengambil mafsadah yang lebih ringan, sehingga ucpan ini menipu kepada umat Islam. Bagaimana kami menjawab ucapan ini? Semoga Alloh menjagamu.


Jawab: berpegang teguh dengan agama Islam dan tidak bertasyabuh kpd orang-orang kafir adalah hal yang lebih utama. Pemilu datang dari barat dan termasuk sistem demokrasi barat. Maka berpalinglah kalian darinya…

——————-
Teks Arab:

يا شيخنا بدر -حفظكم الله- عندي سؤال: اقترب الآن يوم الإنتخاب العام في إندونسي، و كثير من المنتخبين نصرني و شيعي. و لذا بعض المسلمين الإندونسيين يقولون و يحثون لمشاركة في هذا الإنتخاب كي لا يغلب النصرني و الشيعي على المسلمين في إندونسي. فهل هذا الكلام صحيح؟ أفيدونا ….
يا أخي
الانتخابات لا نفع فيها وتركها أفضل
والله أعلم
نعم يا شيخنا هذا الذي أعتقده و الحمد لله، لكن يا شيخنا ظهر الآن الذين هم ينتسبون الى منحج السلف يقولون مثل ما سألتكم عنه و يقولون أن هذا من باب أخذ أخف ضررين، فصار هذا القول يلبس للمسلمين….فكيف نرد هذا القول؟ حفظكم الله
التمسك بالدين
وعدم التشبه بالكافرين
أولى
الانتخابات جاءت من الغرب وهي من الديمقراطية الغربية
فأعرضوا عنها
التمسك بالدين

الحمد لله، جزاكم خيرا يا شيخنا ….الله يحفظكم و دعوتكم!
جزاكم الله خيرا

 ——————–
*Beliau adalah pengajar di
Ma’had An-Nur Al-Atsary Ciamis

 

6 thoughts on “Bolehkah ikut serta dalam pemilu dengan alasan untuk mencegah syi’ah & nashrani menduduki parlemen serta mengambil mafsadah yang lebih ringan?

  1. Assalamu’alaikum,,,
    Jika tidak boleh ikut dlm pemilu apakah kita datang saat pencoblosan tp golput apa kita tidak datang di TPS saat pencoblosan?ditunggu jawabannya,jazaakallahu khair,,,
    Wassalamu’alaikum,,,

    1. Wa’alaikum salam warohmatullah wabarokatuh,

      Berpartisipasi dalam PEMILU adalah “HAK” yang diberikan oleh pemerintah kita dan BUKAN “KEWAJIBAN”. dalam hal ini Pemerintah TIDAK MELARANG/MEMAKSA atau melakukan tindakan dzalim apabila kita tidak ambil bagian (tidak datang ke TPS untuk mencoblos) dalam PEMILU tersebut dan yang perlu digaris bawahi bahwa tidak ikut dalam PEMILU bukan berarti tidak taat kepada Pemerintah, hanya saja kita diperintahkan untuk taat hanya kepada perkara yang ma’ruf (kebaikan), adapun PEMILU adalah buah dari sistem DEMOKRASI yang jelas bertentangan dengan syari’at ISLAM, dan ikut menceburkan diri ke dalamnya adalah salah satu bentuk kemaksiatan dan bahkan bisa mengantarkan kepada ke-SYIRIK-an, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
      لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
      “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah Azza wa Jalla.” (HR. Ahmad no. 1041 dari Ali radhiallahu anhu)

      Jadi hendaknya kita bertaqwa kepada Allah ta’ala dan tidak berpartisipasi dalam sistem demokrasi, entah ikut dalam parlemen atau ikut PEMILU (tidak perlu datang ke TPS). Wallahu a’lam.

    1. Nasehat buat semua semoga bermanfaat. (Oleh Al Ustadz Abul Hasan al Wonogiri)

      Semoga Allah menjadikan kita orang yang mau mendengar nasehat serta mengikuti yang terbaik…

      1. Fatwa ulama itu bukan nash , diterima dan ditolak sesuai kaidah dan dalil ( nasehat para salaf kita ).

      2. Fatwa untuk suatu negri tidak bisa diterapkan pada negri lain kecuali sama keadaannya ( syeikh utsaimin ).

      3. Dipelajari fatwa tersebut pada keadaan yang bagaimana yang ulama inginkan dengan bolehnya pemilu , tidak lantas dipukul rata dan dipakai hujah untuk pemilu .

      4. Mashlahat maz’umah ( mashlahat bersifat sangkaan tidak menghalalkan mafsadah yang jelas dan pasti ) ( qowaidul fiqhiyah ).

      Ikut pemilu mashlahatnya baru perkiraan akan tetapi dia telah menghalalkan suatu yang harom dan demokrasi termasuk syirik dalam rububiah membikin syariat tandingan untuk Allah .

      5. Ketakutan akan hal tersebut hanyalah was-was syaithon dan manusia yang terus menumbuhkan rasa takut untuk tetap berpegang dengan syariat yang mulia ini , dari mana mereka terima kabar2 tadi dari manusia ……?

      ” sesungguhnya para syaithon terus menakut2i wali2 Allah , maka janganlah engkau takut pada mereka takutlah hanya kepada Allah …”.

      Akan inilah akan itulah , kalau tidak begini akan begitu dan seterusnya ….
      Takut dengan was2 manusia, akan tetapi tidak takut kepada Allah ini adalah kesyirikan….
      Lebih besar manakah ketakutan mereka kalau umat ini berma’shiat kepada Allah yang jelas hukumannya atau meninggalkan pemilu yang belum jelas mashlahatnya ….?

      6. Tidak baik urusan umat ini kecuali dengan mengerjakan perkara yang dilakukan umat terdahulu dari kembali keagamanya .

      7. Jagalah dirimu baru engkau selamatkan saudaramu .

      8. Sementara engkau selalu berma’shiat kemudian berangan2 mau menyelamatkan agamamu , mau menyelamatkan negaramu , mau menyelamatkan umat islam …. ini adalah igauan dan hayalan belaka….

      Ketahuilah tidak akan meyelamatkan umat ini dengan kema’shiatan…..

      Carikan apa yang disisi Allah baik kebaikan , keselamatan , kenikmatan dengan jalan mentaatinya bukan dengan cara2 ma’shiat.

      9. Kalau kita lihat orang2 yang ketakutan akan hal ini mereka kurang ilmu dan ibadah kepada Allah perbuatannya hanyalah mengobrol menggunjing seandainya dia banyak mendekatkan diri kepada Allah dia akan tenang .

      10. Banyak berdoa dan semakin mendekatkan diri kepada Allah jangan banyak berdebat pada perkara yang semua sama2 tidak tahu menahu….

      ” kalau seandainya penduduk suatu negri beriman dan bertaqwa akan kami bukakan pintu2 barokah dari langit juga bumi…..”.

      Kembalikan urusan kalian pada ulama kalian yang berilmu janganlah kalian mendahului mereka , bukankan orang2 terdahulu binasa karena hal ini…..

      Apakah kalian punya ilmu yan melebihi mereka …
      Ingatlah wahai kaum muslimin ditengan2 kita ada ulama jangan sok tau akan urusan agama kalian….

      Baarokallohu fiikum.

  2. Afwan Ustadz, bukannya ana tidak ta’at ulama, tapi ana masih penasaran atas pertanyaan di atas alias belum puas bagaimana dengan kondisi ketika banyak caleg yg berasal dari orang kafir dan juga syi’ah? Apakah kita tetap menolak ikut pemilu? Pada jawaban syaikh tidak ada penjelasannya. Mungkin antum bisa menjelaskan? Syukron

    1. JAWABAN RINGKAS PERTANYAAN SEPUTAR MENGIKUTI PEMILU

      [Jawaban diambil dari kitab Tanwirudz Dzulumaat, Asy-Syaikh Muhammad bin Abdillah Al-Imam]

      ★ Pertanyaan:
      Sebagian orang yang mengikuti pemilu mengatakan bahwa mereka mengikutinya karena darurat.
      ■ Jawab:
      Berkata Syaikh Muhammad Al-Imam -hafidzahullah-(Hal:238);
      Adh Dharurah (darurat) itu adalah seorang itu diperhadapkan dengan suatu kondisi yang
      memberatkan atau bahaya atau darurat yaitu dari sisi ia khawatir terjatuh dalam suatu bahaya atau
      kerusakan pada dirinya atau anggota badannya atau kehormatannya atau akalnya atau hartanya atau selainnya.
      Beliau -hafidzahullah- berkata (Hal:239);
      Maka dimanakah sisi darurat yang diinginkan oleh pembela pemilu itu?? Sehingga mereka memilih untuk menempuh cara ini??
      Beliau -hafidzahullah- berkata (Hal: 237);
      Akan tetapi yang jadi pertanyaan adalah: kenapa mereka meletakan kaidah-kaidah syariat bukan pada tempatnya? Bukankah ini merupakan bentuk mempermainkan kaidah-kaidah syariat dan menyamarkannya kesebagian mereka??

      ★ Pertanyaan:
      Kami mengikuti pemilu bersandarkan dengan kaidah:
      ﺍﺭﺗﻜﺎﺏ ﺍﻟﻤﻔﺴﺪﺓ ﺍﻟﺼﻐﺮﻯ ﻟﺪﻓﻊ ﺍﻟﻜﺒﺮﻯ
      Melakukan kejelekan yang kecil untuk menghilangkan kejelekan yang lebih besar.
      ■ Jawab:
      Beliau -hafidzahullahu ta’ala- berkata (hal:249);
      Syarat menerapkan kaidah ini adalah hendaklah mashlahat (kebaikan) yang diharapkan itu nyata dan bukan kira-kira, dan tidak boleh melakukan kerusakan yang nyata untuk mendapatkan mashlahat (kebaikan) yang masih kira-kira,
      Seandainya undang-undang demokrasi itu membantu islam dengan bentuk yang nyata, maka
      tentu telah berjaya negara mesir, syam, aljazair, pakistan, turki dan negeri lainnya didunia sejak enam puluh tahun yang lalu.
      Maka hendaklah mashlahat (kebaikan) yang diinginkan lebih besar daripada kerusakan yang ditempuh, dengan pemahaman para ulama yang kuat dalam keilmuannya dan bukan pemahaman
      para provokator hizbiyyah, atau para pelopor
      pergerakan-pergerakan atau ketua-ketua partai.

      ★ Pertanyaan:
      Kita mengikuti pemilu karena dalam posisi terpaksa, yang sebenarnya kita tidak menginginkan hal tersebut.
      ■ Jawab:
      Berkata Syeikh Muhammad Al Imam -hafidzahulla- (hal: 237);
      Maka kami katakan kepada mereka: Siapakah yang memaksa kalian untuk ikut dalam pemilu itu?? Jika mereka menjawab: Mereka yang telah memaksa kami untuk mengikutinya.
      Maka kami katakan: Kenyataan yang sebenarnya tidaklah ada paksaan untuk kalian, tidak nampak sama sekali bentuk paksaan dalam perkara ini, tidak yang besar dan tidak pula yang kecil, karena memang asalnya tidak ada seorangpun yang memaksa, bahkan kalianlah yang menyeru kepada (pemilu) ini, kalianlah yang mengemas untuknya dalil-dalil, kalian menyerang siapapun yang
      menyelisihi pemahaman kalian, maka seruan kalian bahwa kalian terpaksa adalah seruan yang tidak benar, dan kalau seruan itu sudah jelas tidak benar maka apakah faidahnya menyebarkannya kepada manusia??

      ★ Pertanyaan:
      Para ulama terkemuka telah berfatwa untuk mengikuti pemilu ini.
      ■ Jawab:
      Berkata Syeikh Muhammad Al Imam -hafidzahullah- (hal: 247);
      Mereka adalah para ulama yang memiliki keutamaan, mereka adalah ulama kita, merekalah
      yang membimbing kita dan yang mengendalikan dakwah yang penuh berkah ini, merekalah benteng keislaman, kita tidaklah mengambil ilmu kecuali dihadapan mereka, dan Allah melindungi mereka dari hizbiyyun, bahkan merekalah yang memperingatkan dari hizbiyyah (partai-partai), dan tidaklah kita selamat dari bahaya hizbiyyah (kelompok-kelompok) kecuali karena taufiq dari Allah kemudian dengan nasehat-nasehat dari mereka, dan nasehat-nasehat orang semisal mereka seperti Syeikh Al Jalil Al Muhaddits Muqbil bin Hadi -hafidzahullah- serta dengan kaset-kaset mereka yang penuh dengan peringatan terhadap hizbiyyah (kelompok-kelompok).
      Maka jika mereka telah mengharamkan hizbiyyah (partai-partai) maka tidak pantas bagi para hizbiyyun itu untuk mengambil bagian guna menguatkan apa yang mereka inginkan untuk mengelabui dan menipu kaum muslimin, khususnya para pemuda yang komitmen dengan agamanya, dan cinta dengan kebenaran serta menempuhnya.
      Adapun berkaitan dengan fatwa para ulama tersebut, maka itu dibangun diatas dhobit-dhobit (kaidah-kaidah) syariat diantaranya: untuk mewujudkan suatu mashlahat (kebaikan) yang besar atau menghilangkan kerusakan yang besar dengan menempuh kerusakan yang kecil bersama dengan mewujudkan kaidah-kaidah lainnya ini, akan tetapi para penyeru pemilu tersebut tidaklah memiliki perhatian terhadap kaidah-kaidah itu sendiri.

      Wallahu a’lam.

      Fauzan Abu Muhammad

      (Dikutip dari grup WhatsApp Silsilah Durus 1)

Komentar ditutup.

No More Posts Available.

No more pages to load.