“Bingkisan Ilmu dari Yaman untuk Muslimin Indonesia” PERTANYAAN NO. 22

oleh -15 views

22) Seseorang membeli sepeda motor, tapi sebelum melunasi harga dalam masa yang sudah tertentu, dia menjual motor tersebut kepada orang lain. Apakah hal itu boleh dilakukan? Sebagai masukan: kalau dia tidak melunasi harga, maka tidak diberikan kepadanya SKKB.

jawab:

Apabila telah menjadi hukum kebiasaan bahwa kalau dia tidak melunasi maka dia tidak mendapatkan kepemilikan, sehingga memindahkannya ke tangan kedua menjadikannya cacat hukum, maka tidak boleh.
Kecuali kalau pembeli kedua ini terlebih dahulu memberikannya uang untuk melunasi tanggungannya sehingga dia mendapatkan kepemilikan, lalu barulah melakukan akad jual beli antara pembeli pertama dan kedua, lalu pembeli kedua hanya diharuskan menambahkan kekurangan uang yang telah dia berikan untuk membantu melunasi tadi, maka boleh

Referensi: Buku : “Bingkisan Ilmu dari Yaman untuk Muslimin Indonesia”
Transkrip Daurah Islamiyah Ahlussunnah Wal Jama’ah Yogyakarta 1-8 Juli 2005
Penerjemah: Muhammad Fuad Qowwam Lc. Penerbit : Cahaya Tauhid Press Cetakan Pertama: Dzul Qa’dah 1426 H/2005 Desember 2005 M Hal. 237

No More Posts Available.

No more pages to load.