“Bingkisan Ilmu dari Yaman untuk Muslimin Indonesia” PERTANYAAN NO. 19-20

oleh -13 views

19) Bagaimana kalau di tangan kita ada barang hasil riba?

Jawab:
Kewajiban setiap muslim adalah menjauhi riba dengan segala macam bentuknya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di dalam hadits shahih riwayat Jabir Radhiallahu ‘anhu dan selainnya: (artinya) “Allah melaknat orang yang memakan riba, yang memberi makan, dua saksi dan penulisnya.”

Jadi ada lima orang yang dilaknat oleh Rabb kita melalui lisan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian ulama berkata: “Orang yang memakan riba” mencakup orang yang secara langsung mengambil hasil riba itu atau yang ikut memakan hasil riba itu, sebab nash ini bersifat umum.

Allah Azza wa Jalla berfirman: (artinya)

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyaki tgila.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Sehingga tidak boleh makan riba, ia adalah harta yang buruk dan dikhawatirkan akibat buruknya menimpa siapa saja yang memakannya.

Sunnah telah memerintahkan untuk menjauhi harta yang haram, lalu Salaf mengamalkan demikian. Telah tsabit riwayat tentang Abi Bakar bahwa beliau suatu hari makan makanan dari hasil meramal seseorang, tatkala diberitahukan kepada beliau Radhiallahu ‘anhu tentang itu, maka beliau Radhiallahu ‘anhu berupaya memun¬tahkan makanan tadi, sebab beliau Radhiallahu ‘anhu takut makanan hasil meramal ini akan tertinggal bekasnya dalam diri beliau Radhiallahu ‘anhu

Sedangkan sesuatu itu haram adalah sebab dzatnya sendiri atau karena sifat yang ada padanya, maka setiap muslim harus menjauhi harta yang haram.

Telah diketahui pula bahwa sebab tertolaknya doa ialah karena makan harta yang haram. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang seseorang yang berdoa dalam keadaannya yang sangat menyedihkan:

“Tetapi Tetapi makanan, minuman dan pakaiannya adalah haram, maka bagaimana mungkin akan dikabulkan baginya?!”

Adapun memanfaatkan harta hasil riba, maka jangan digunakan sebagai makanan, minuman, pakaian, kebutuhan pribadi. atau apa saja yang dipergunakan demi Allah, sebab Allah Azza wa Jalla itu baik dan tidak menerima selain yang baik.

Barangkali bisa digunakan untuk membuat jalan, WC umum untuk selain WC masjid dan kemaslahatan umum lainnya. Tapi ada perkara-perkara penting yang harus dikembalikan kepada nasehat ulama, dimana perkara ini ada di antara dua perkara yang sulit. Namun secara global, demikianlah jawabannya.

20) Seseorang membeli sesuatu dengan memberikan uang muka, lalu keduanya bersepakat bahwa jual beli tersebut gagal, maka penjual mengambil uang muka itu. Apakah hukumnya?

Jawab:
Yang wajib dalam persoalan ini ialah masing-masing pihak memperhatikan kemaslahatan yang lain, tidak boleh salah satu memudharatkan yang lain. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: (artinya)

“Tidak memudharatkan dan tidak saling memudharatkan.”

Yang adil dalam persoalan ini ialah membagi. Misalnya: Kalau seseorang membayar uang muka untuk seminggu kemudian barang itu menjadi miliknya setelah dilunasi. Tapi seminggu kemudian ternyata dia tidak meneruskan pembelian, maka hendaklah si penjual menghitung kerugiannya lantas mengambil dari uang muka tersebut sesuai dengan jumlah kerugiannya, Wallahu a’lam.

Sumber:
Buku : “Bingkisan Ilmu dari Yaman untuk Muslimin Indonesia”
Transkrip Daurah Islamiyah Ahlussunnah Wal Jama’ah Yogyakarta 1-8 Juli 2005
Penerjemah: Muhammad Fuad Qowwam Lc.
Penerbit : Cahaya Tauhid Press
Cetakan Pertama: Dzul Qa’dah 1426 H/2005 Desember 2005 M

No More Posts Available.

No more pages to load.