Bimbingan Ulama Seputar Pendidikan Shalat Anak (Bagian 1)

oleh -43 views

PADA UMUR BERAPA ANAK DIBAWA KE MASJID?

 
FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH

S: Seseorang dari Negeri Sudan bertanya: Apakah boleh seseorang pergi ke masjid bersama anak-anaknya yang masih kecil yang berumur belum sampai 4 tahun?
 
J: Anak-anak yang umurnya belum sampai 4 tahun, umumnya tidak bagus ketika sholat, karena mereka belum tamyiz. Umur tamyiz biasanya 7 tahun. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk menyuruh anak-anak kita sholat, jika mereka telah sampai pada umur ini. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
 
 ((مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ أَوْ أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلاَةِ لسَبْعٍ))
 
“Perintahlah anak-anak kalian untuk sholat pada umur 7 tahun!”
 
Jika anak-anak yang berumur 4 tahun ini tidak bisa sholat dengan baik, maka tidak sepantasnya orang tuanya membawa mereka ke masjid, kecuali ketika ada perkara dharurah (sangat mendesak), seperti kalau tidak ada di rumahnya seorangpun yang menjaga anak kecil ini. Maka dia membawanya dengan syarat anak tadi tidak mengganggu orang-orang yang sholat. Jika anak itu mengganggu orang-orang yang sholat, janganlah orang tuanya membawanya.
 
Jika anak kecil itu butuh untuk ditemani di rumah, dalam keadaan ini orang itu diberi udzur untuk meninggalkan jama’ah, karena dia tidak ikut jamaah karena udzur, yaitu menjaga anak.
(Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb No. 643, Al-Maktabah Asy-Syamilah)

———————————–

MENGAJAK ANAK-ANAK YANG SUDAH MUMAYYIZ KE MASJID

FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH

S: Aku mengajak saudaraku yang masih kecil ke masjid beberapa kali. Apakah hal itu boleh untukku, perlu diketahui bahwa dia tidak membuat gelisah orang-orang yang sholat?

J: Jika anak ini sudah mumayyiz, maka pergi dengannya ke masjid adalah perkara yang dituntut, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

 (مُرُوا صِبْيَانَكُمْ بِالصَّلاَةِ لسَبْعٍ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرٍ)

“Perintahkan anak-anak kalian untuk sholat ketika berumur 7 tahun dan pukullah mereka pada umur 10 tahun, apabila mereka meninggalkannya.”

Namun jika anak itu belum mumayyiz, maka lebih baik engkau tidak membawanya, karena dia tidak terlepas dari bermain-main. Mungkin dia akan kencing di masjid dan kadang akan keluar darinya bau tidak enak, sehingga menganggu orang-orang yang sholat.

Jika engkau mengajaknya saat dia sudah mumayyiz, maka tempatkan dia di sisimu, yaitu di sampingmu. Sehingga dia tidak bermain-main di masjid. Dalam keadaan ini tidak ada hak bagi seseorang untuk mengakhirkan anak kecil itu dari tempatnya dalam shof, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

((مَنْ سَبَقَ إِلَى مَا لَمْ يَسْبِقْ إِلَيْهِ مُسْلِمٌ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ))

“Barangsiapa yang mendahului kepada perkara yang tidak didahului oleh seorang muslim, maka dia lebih berhak dengannya.” (HR. Abu Dawud 3/177)

Dan karena mengusir anak-anak kecil dari shof -pertama- akan membuat lari mereka dari masjid, membuat mereka benci kepada orang yang mengusir mereka ini, membuat kegalauan orang-orang yang ada di masjid, serta menjadi sebab anak itu bermain-main, karena anak-anak kecil jika dikumpulkan semuanya akan banyak bermain.
Dan tidak ada di sana dalil yang menunjukkan bahwa anak-anak kecil itu diusir dari shof pertama.

Sedangkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

((لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُوْلُوا اْلأَحْلاَمِ وَالنُّهَى))

“Hendaklah orang yang di belakangku dari kalian adalah orang-orang yang dewasa dan berakal.” (HR. Muslim)
Maka perintah di dalam hadits ini diarahkan kepada orang-orang yang berakal agar mereka maju sehingga mereka berada di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sehingga mereka akan memahami lebih dari beliau dan mengambil dari beliau lebih banyak.
Dan lafazh hadits adalah:

((لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُوْلُوا اْلأَحْلاَمِ وَالنُّهَى))

Tidaklah lafadznya:

((لاَ يَلِنِي إِلاَّ أُوْلُوا اْلأَحْلاَمِ وَالنُّهَى))

Kalau seandainya lafadz hadits:

((لاَ يَلِنِي إِلاَّ أُوْلُوا اْلأَحْلاَمِ وَالنُّهَى))

Maka kami akan berpendapat: Ya usirlah anak-anak dari shof pertama.
Namun hadits itu perintah bagi orang-orang yang dewasa dan berakal untuk maju dan mereka berada di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan perbedaan antara keduanya sangat jelas.
(Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb No. 1348)

—————-

DIMANA LETAK SHOF ANAK-ANAK?

FATWA ASY-SYAIKH AL-ALBANI RAHIMAHULLAH

Syaikh Al-Albani dalam Tamamul Minnah (hal 284) berkata:

Ucapan Sayyid Sabiq:

“Posisi anak-anak dan para wanita dibanding laki-laki dewasa

((كَانَ رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَجْعَلُ الرِّجَالَ قُدَّامَ الْغِلْمَانِ وَالْغِلْمَانَ خَلْفَهُمْ وَالنِّسَاءَ خَلْفَ الْغِلْمَانِ))

‘Dulu Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wasallan menjadikan orang-orang lelaki dewasa di depan anak-anak kecil, anak-anak di belakang mereka, dan para wanita di belakang anak-anak.’ Diriwayatkan Ahmad dan Abu Dawud (dari Abu Malik Al-Asy’ari).”

Aku (Asy-Syaikh Al-Albani) berkata:

Sanad keduanya dho’if, di dalamnya ada Syahr (bin Hausyab), dan dia dho’if sebagaimana telah lewat tidak hanya sekali.

Sedang tentang masalah letak shof para wanita saja di belakang para lelaki ada di hadits-hadits yang shohih. Sedangkan menempatkan anak-anak kecil di belakang para lelaki dewasa, maka aku tidak mendapatkan tentangnya kecuali hadits ini. Dan tidak tegak hujjah dengannya. Maka aku berpandangan tidak apa-apa bila anak-anak berdiri bersama para lelaki dewasa jika ada tempat yang lapang di dalam shoff. Sholatnya seorang anak yatim bersama Anas di belakang Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah hujjah dalam hal itu.

 ——————————–

DAMPAK MEMINDAHKAN ANAK-ANAK DI SHOF BELAKANG

FATWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN RAHIMAHULLAH

S: Ya Syaikh, bagaimana sikap imam di masjid, jika dia mendapati sebagian anak-anak kecil berada di shof pertama, baik mereka berada di belakang imam secara langsung atau di ujung shof. Apakah dia memenuhi permintaan orang-orang yang sholat untuk menjauhkan mereka ke belakang secara khusus, padahal anak-anak itu datang sholat lebih awal dan sebagian mereka telah beradab, tidak ditemui dari mereka gangguan. Dan umur mereka antara 8 sampai 10 tahun?

J: Imam itu tidak melakukan sesuatupun, bahkan setiap anak tetap di tempatnya. Namun jika dikawatirkan dua anak bermain, maka dipisahkan antara keduanya. Adapun mengusir mereka dari shof pertama atau shof kedua atau yang semisalnya, maka tidak benar.

Adapun sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam:

((لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُوْلُوا اْلأَحْلاَمِ وَالنُّهَى))

“Hendaklah orang yang di belakangku dari kalian adalah orang-orang yang dewasa dan berakal.” (HR. Muslim)

Ini maksudnya untuk mendorong orang-orang dewasa yang berakal untuk maju hingga mereka berada di belakang beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam.

Beliau tidak menyatakan:

((لاَ يَلِنِي إِلاَّ أُوْلُوا اْلأَحْلاَمِ وَالنُّهَى))

“Tidak boleh di belakangku kecuali orang-orang yang dewasa dan berakal.”

Jika beliau berkata:

((لاَ يَلِنِي إِلاَّ أُوْلُوا اْلأَحْلاَمِ وَالنُّهَى))

maka kami berkata: Jika didapati di shof pertama ada anak-anak kecil, maka mereka dijauhkan.

Namun aku tidak tahu ada riwayat dari beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam jika melihat ada seorang anak kecil di shof pertama, beliau memerintahkan untuk mengakhirkannya. Dan mengakhirkan anak-anak itu mengandung beberapa kerusakan:

Pertama: membuat kekacauan. Apalagi jika anak-anak itu banyak.

Kedua: menghalangi anak-anak dari masjid dan sholat. Karena anak-anak mempunyai perasaan. Jika dia telah berada di depan dan duduk di shof pertama sedang membaca al-qur’an, serta dia memandang dirinya telah beradab dan dia pantas untuk di depan, kemudian setelah itu, kita membuatnya galau dan berkata: “Pergilah ke belakang!”

Ketiga: Jika kita mengakhirkan dia sehingga di shof pertama hanya ada para lelaki dewasa. Dan kita mengakhirkan anak-anak di shof ketiga, mereka berkumpul di satu shof. Jika mereka berkumpul di satu shof, maka akan muncul dari mereka permainan yang lebih banyak dan gangguan yang lebih kepada orang-orang yang sholat.

Empat: Jika walinya bersama dia, kemudian dikatakan kepada anak kecil itu padahal dia ada di sisi walinya: “Kembalilah ke belakang!” Maka akan terjadi pertengkaran. Dia berkata: “Ini anakku, aku tidak ingin dia pergi dariku dan anakku telah diajari adab dan tidak muncul darinya kejelekan.” Dan jika wali itu bisa menguasai dirinya dan dia tidak mengucapkan, maka dalam hatinya ada sesuatu (perasaan) terhadap orang yang menggeser anaknya dari sisinya.

Dan telah datang dalam sebuah hadits dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam:

((مَنْ سَبَقَ إِلَى مَا لَمْ يَسْبِقْ إِلَيْهِ مُسْلِمٌ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ))

“Barangsiapa yang mendahului kepada perkara yang tidak didahului oleh seorang muslim, maka dia lebih berhak dengannya.” (HR. Abu Dawud 3/177)

Hadits ini atau yang semaknanya. Jika anak kecil itu mendahului ke sebuah tempat dan dia diajari adab serta tidak muncul darinya gangguan, maka tidak ada alasan untuk mengakhirkan anak itu.

(Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darb no. 1326)

Sumber : bimbingan-islam

No More Posts Available.

No more pages to load.