Hukum Kembali Melakukan Kemaksiatan Setelah Haji

oleh -116 views

Asy Syaikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin Rahimahullah ditanya :

Apa hukum kembali melakukan kemaksiatan setelah menunaikan kewajiban haji ?

 

Jawab : Kembali mengerjakan maksiat seusai menunaikan kewajiban haji adalah kemunduran yang parah, karena Nabi shalallaahu alaihi wasallam bersabda :

 

من حج لله فلم يرفث ولم يفسق، رجع كيوم ولدته أمه

“Barang siapa yang berhaji kemudian tidak berlaku rafast dan tidak fasik maka ia kembali (yaitu bersih dari dosa dosanya) seperti hari dilahirkan ibunya” ( HR. Al Bukhari [1521], Muslim [1350] )

 

Dan Beliau shalallaahu alaihi wasallam juga bersabda :

 

 الحَجُّ المَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءً اِلاَّ الْجَنَّة

“Haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga” ( HR. Al Bukhari [1773] , Muslim [ 1349] )

 

Maka apabila telah bersih lembaran (amalan) nya dengan sebab hajinya, tentu termasuk kedunguan dan kebodohan kalau setelah haji ia kotori kembali lembarannya dengan perbuatan-perbuatan jeleknya. Hal ini juga setelah musim puasa ramadhon apabila seseorang kembali melakukan berbagai maksiat sungguh ia merugi dengan kerugian teramat besar dan kemunduran yang parah, maka wajib baginya untuk kembali kepada Allah lagi, hendaknya ia beristighfar dan bertaubat.

Dan orang yang bertaubat dari suatu dosa seperti orang yang tidak terjatuh dalam dosa atau bahkan lebih baik sesudahnya. Bisa saja seseorang setelah melakukan dosa apabila bertaubat kepada Allah dan beristighfar kemudian lebih baik keadaannya dari sebelumnya, bukankah kamu perhatikan pada diri Adam ‘alaihis sholatu wassalam, Allah berfirman tentangnya :

 

وَعَصَىٰ آدَمُ رَبَّهُ فَغَوَىٰ ثُمَّ اجْتَبَاهُ رَبُّهُ فَتَابَ عَلَيْهِ وَهَدَىٰ

“dan Adam durhaka kepada Rabb-nya maka ia menyimpang, Kemudian Rabb-nya memilihnya Maka Dia menerima taubatnya dan memberinya petunjuk.” (QS. Taha 121-122)

 

Dipilih oleh Allah, dan bertaubat, serta hidayah (dalam ayat tsb) didapat setelah adam jatuh pada dosa.

Terkadang seseorang setelah berdosa maka ia lebih baik keadaannya dari sebelumnya apabila ia bertaubat kepada Allah ta’ala dan ia sadar bahwa dirinya senantiasa butuh kepada Allah ‘Azza wa jalla.

 

(Kitab Fatawa Fii Ahkamil Hajji wal umrah Asy Syaikh Ibnu Utsaimin

Diterjemahkan M. Rifai 10 Muharram 1438 H di Ma’had Darussalaf Bontang)

Walloohu a’lam bishowwab

No More Posts Available.

No more pages to load.